Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (
BKPM) menegaskan investor yang sudah menanamkan dananya di perusahaan rintisan (
startup) tak bisa semena-mena menarik investasinya seperti deposito atau
saham. Sebab, mekanisme investasi di ekonomi digital berbeda dengan investasi di portofolio.
Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan investor
startup hanya bisa keluar salah satunya melalui aksi korporasi penawaran umum saham perdana (
Initial Public Offering/IPO). Dengan begitu, saham yang dimiliki oleh investor yang ingin keluar bisa dilepas ke publik.
"Lalu bisa juga porsi investasinya dijual ke investor lain atau bisa juga dengan nilainya dinolkan," tutur Thomas, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanya, ucap dia, tidak benar jika ada yang berpendapat investor di
startup bisa menarik dananya kapan saja dari Indonesia. Thomas menyebut pemerintah tak ambil pusing soal itu.
Lagipula, investor juga sudah paham betul mengenai mekanisme berinvestasi terhadap ekonomi digital. Selain itu, mereka juga menerima risiko investasi di perusahaan jenis
startup.
"Potensi keuntungan investasi kan besar, jadi investor juga siap ambil risiko," terang Thomas.
Thomas menjelaskan kalau mayoritas investor
startup berasal dari asing. Rata-rata, investor asing menggelontorkan dananya untuk menyuntikkan dana segar ke
startup di Indonesia berkisar US$2 miliar per tahun.
Ia mengklaim jumlah itu setara dengan 15 persen sampai 20 persen dari rata-rata Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk sebesar US$9 miliar-US$12 miliar. Meski belum mendominasi, tapi Thomas mengklaim investasi asing di
startup telah menyelamatkan realisasi PMA di Indonesia tak jeblok selama dua tahun terakhir.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi saya tentu terima kasih, kalau bukan karena tren ini dana deras masuk ke
startup mungkin (realisasi investasi) turun," ucap Thomas.
Sebagai catatan, realisasi investasi sepanjang 2018 sebesar Rp721,3 triliun atau tumbuh 4,1 persen dari 2017 sebesar Rp692,8 triliun. Pertumbuhannya investasi tahun lalu melambat bila dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 13,1 persen.
Bagaimana tidak, jumlah PMA yang masuk turun signifikan sebesar 8,8 persen dari Rp430,5 triliun menjadi Rp392,7 triliun. Beruntung, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik 25,3 persen menjadi Rp324,8 triliun dari Rp262,3 triliun.
(aud/agt)