"Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap (kapal) yang membuang limbah di daerah laut," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).
Luhut mengaku pemerintah selama ini memang kurang tegas terhadap pelanggaran tersebut. Padahal, ada aturan yang mengatur pengelolaan limbah kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami integrasikan, sudah selesai. Nanti dua minggu dari sekarang kami minta mereka mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur), jadi siapa berbuat apa," jelas Luhut.
Samsul mengatakan selama ini pemerintah telah berupaya membersihkan sampah tersebut. Kendati demikian, diperlukan upaya pencegahan supaya pencemaran tidak menjadi bencana musiman di perairan Batam.
"Secara tegas Pak Menko Maritim (Luhut Panjaitan) mengatakan masing-masing satuan tugas harus melakukan koordinasi termasuk dengan Pemprov. Tinggal pencegahannya supaya tidak terjadi lagi," katanya.
Untuk membersihkan limbah minyak, Samsul bilang rencananya Pemprov Riau akan mengalokasikan dana khusus dalam anggaran daerah perubahan 2019. Selama ini, pembersihan tumpahan minyak di perairan Riau bergantung kepada dana alokasi anggaran kementerian pusat untuk instansi dinas di daerah.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)