Asosiasi Catat 500 Pengaduan Nasabah Pinjaman Online

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mar 2019 13:51 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama mencatat 500 pengaduan dari nasabah P2P lending sejak Januari-Maret 2019. 70 persen di antaranya terkait fintech ilegal.
Ilustrasi pinjam meminjam uang. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) memaparkan jumlah pengaduan dari korban fintech di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer/P2P lending) sudah mencapai 500 kasus sejak Januari sampai awal Maret 2019.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoka menjelaskan pengaduan itu masuk melalui saluran informasi atau posko pengaduan nasabah fintech P2P lending bertajuk Jendela. Sarana tersebut disediakan langsung oleh penyelenggara yang tergabung dalam AFPI.

"Jendela ini sudah ada tiga bulan, yang melapor tidak banyak. Dari 500 pengaduan ini sebanyak 70 persen itu terkait fintech ilegal," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara sisanya sebanyak 30 persen menyangkut fintech P2P lending legal atau yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, ia tak merinci lebih lanjut nama fintech P2P lending yang diadukan oleh nasabah.

"Intinya, kami berkomitmen memenuhi apa yang menjadi fokus pelanggan, terkait masalahnya campur ada soal penagihan, bunga, dan lain-lain pokoknya banyak," terang dia.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa membuka sepenuhnya mengenai permasalahan nasabah yang mengadu ke saluran informasi milik AFPI. Yang pasti, seluruh aduan tersebut diproses di bagian internal AFPI dan belum diserahkan ke OJK.


"Kami ada komite etik, beberapa sudah sampai komite etik untuk ditangani," jelas Sunu.

Ia menjelaskan seluruh nasabah yang menjadi korban fintech bisa mengadu ke Jendela milik AFPI melalui telepon ke 150505 dan surat elektronik (email) ke [email protected]. Jam kerja tempat pengaduan korban fintech ini dimulai dari 08.00-17.00 WIB setiap Senin sampai Jumat.

"Untuk karyawannya, ada tiga sampai empat. Intinya kami berjalan sesuai kebutuhan, karena kami melihat ada yang melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tapi sudah enam bulan kasusnya tetap gantung," imbuh Sunu.


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi menambahkan pihaknya tak serta-merta langsung mencabut izin operasional perusahaan jika memang ada fintech legal yang diadukan melalui AFPI. Sebelum sampai tahap itu, AFPI dan OJK perlu mempelajari betul kasus yang diadukan oleh nasabah.

"Bergantung isunya apa, tidak bisa langsung bilang akan dicabut. Lihat dulu siapa yang salah, nanti akan dilihat," tandasnya. (aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER