Kantongi Restu BI, LinkAja Masih Belum Dapat Izin OJK

CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2019 19:38 WIB
Izin yang belum diberikan OJK terkait kepemilikan saham dari masing-masing bank BUMN pada PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya yang mengelola LinkAja,
Izin yang belum diberikan OJK terkait kepemilikan saham dari masing-masing bank BUMN pada PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya yang mengelola LinkAja. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyatakan telah memberi izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran kepada PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya yang mengelola LinkAja, aplikasi dompet digital berbasis QR Code milik beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan izin yang diberikan oleh bank sentral nasional membuat LinkAja sudah bisa beroperasi secara penuh untuk melayani transaksi uang elektronik dan transfer dana. BI memberi izin tersebut karena secara kelengkapan dokumen hingga sistem sudah berhasil memenuhi standar regulator.

"Hasilnya, seluruh elemen telah memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, sejak 21 Februari 2019, izin untuk LinkAja telah diterbitkan oleh BI," ujar Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menjadi salah satu perusahaan pelat merah yang menginisiasi pembentukan LinkAja menyatakan LinkAja belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan izin dari wasit industri jasa keuangan itu berupa kepemilikan saham dari masing-masing bank negara di Finarya. Walhasil, sampai saat ini kepemilikan saham Finarya sebesar 99,99 persen masih dipegang oleh PT Telkomunikasi Seluler alias Telkomsel.

LinkAja merupakan aplikasi transformasi dari TCASH, sistem layanan keuangan elektronik milik anak usaha anak PT Telkom Indonesia (Persero) yang kemudian bersulih nama dan dikolaborasikan dengan BUMN lainnya.

"Izin dari OJK ini juga untuk transaksionalnya, seperti operasional di tiap bank nantinya seperti apa. Kan mesti ada persetujuan dari OJK," katanya.

Kendati begitu, Rohan menyatakan operasional LinkAja sudah bisa digunakan oleh pengguna, baik yang sebelumnya pengguna TCASH maupun dompet digital dari masing-masing bank negara yang kini terhubung dengan LinkAja.

Misalnya, e-cash dari Bank Mandiri, UnikQu dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan MyQR dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Selain itu, LinkAja juga akan melayani transaksi untuk produk-produk dari PT Pertamina (Persero).


"Sudah bisa, tapi ada beberapa EDC mungkin yang belum selesai di-inject sistemnya untuk terhubung ke LinkAja ketika pembayaran. Namun, ini secara berjalan terus kami selesaikan sampai akhir Maret ini," terangnya.

Bersamaan dengan sudah efektifnya operasional LinkAja, Rohan memastikan pengelola akan segera gencar memberikan banjir promo bila masyarakat menggunakan LinkAja untuk pembayaran di toko atau merchant yang bekerja sama dengan perusahaan.

"Tapi apa promonya? Nanti akan dilarikan ke masing-masing produk dari BUMN, jadi ini tidak seragam promonya, misalnya Pertamina mungkin beri promo di pom bensin, bank di restoran," pungkasnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Anggota Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, namun belumn ada tanggapan mengenai izin tersebu (uli/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER