Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK) bakal menelurkan aturan yang berisi
peta jalan (
roadmap) pengurangan sampah akhir tahun ini. Pemerintah masih berdiskusi dengan dunia usaha yang kerap menggunakan plastik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan tiga industri yang banyak menyumbang sampah plastik, antara lain manufaktur, ritel, dan jasa makanan. Ia menginginkan ketiga industri itu bisa mengelola lebih baik sampah plastik yang dihasilkan dari perusahaan.
"Misalnya bagaimana caranya tetap pakai botol plastik tapi kemudian ditarik kembali dan didaur ulang lagi. Intinya jangan kebuang sampai merusak lingkungan," papar Rosa, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tiga industri tersebut tak serta-merta diberikan sanksi jika pada tahun pertama penerapan Permen LHK perusahaan belum bisa menjalaninya. Pemerintah akan memberi waktu secara bertahap sampai 10 tahun sejak aturan dirilis.
"Perusahaan juga tidak bisa langsung 100 persen melakukan pengelolaan sampah, jadi ada tahapan-tahapannya," terang Rosa.
Namun, ia masih belum bisa membeberkan lebih rinci sanksi seperti yang akan diberikan kepada industri yang melanggar peta jalan yang ditetapkan. Hal yang pasti, pemerintah sudah menargetkan jumlah sampah berkurang 30 persen pada 2025 mendatang.
"Lalu 70 persen ada penanganan. Artinya 100 persen sampah itu dikelola dengan baik," ucap Rosa.
Ia memaparkan total sampah plastik pada 2017 sebanyak 65,8 juta ton. Mayoritas sampah itu menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena hanya sedikit yang didaur ulang.
"Sekarang bagaimana kita membuat semuanya tidak terbuang ke TPA, salah satunya daur ulang tadi," jelas Rosa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan plastik berbayar yang dilakukan oleh pengusaha ritel bisa mengurangi sampah plastik di Indonesia. Namun, ia belum bisa menyebut jumlah penurunan penggunaan kantong plastik berkat kebijakan itu.
"Iya bisa lah itu mengurangi, tapi kalau harga (plastik Rp200 per helai) ya harus dilihat lagi," ucap Luhut.
Walaupun begitu, ia menegaskan pemerintah tak berniat menghancurkan industri kantong plastik. Maka itu, kebijakan yang sedang diatur oleh KLHK bersifat bertahap atau tidak langsung melarang penggunaan kantong plastik 100 persen.
"Jadi kami juga cari nanti ekuilibrium yang bagus bagaimana. Penggantinya apa lalu untuk apa saja digunakannya plastik itu sehingga jangan rusak," kata Luhut.
Sebagai informasi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkomitmen mengimplementasikan kebijakan plastik berbayar dimulai pada 1 Maret 2019. Pelaku usaha ritel sepakat menetapkan harga minimal sebesar Rp200 per helai.
(aud/lav)