Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan memperkirakan kantong negara bakal lebih tebal jika menerapkan aturan baru
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
"Apabila melakukan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak PPnBM ini akan lebih tinggi dibanding dengan peraturan yang lama," ujar Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin (11/3).
Berdasarkan simulasi Kemenkeu, dengan menggunakan data realisasi penjualan kendaraan bermotor pada 2016, raihan PPnBM dari kebijakan baru bisa mencapai Rp24,5 triliun atau 33 persen di atas realisasinya yang hanya Rp18,41 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menggunakan data realisasi penjualan 2017, maka negara akan mengantongi PPnBM sebesar Rp23,16 triliun atau 47,2 persen di atas realisasinya Rp15,73 triliun.
Selain itu, kebijakan baru PPnBM kendaraan bermotor juga akan mendorong produksi mobil, khususnya jenis sedan. Pasalnya, di aturan baru, tidak ada lagi dikotomi sedan dan non sedan dalam penentuan perhitungan tarifnya.
Kemenkeu memperkirakan jika proyeksi penjualan kendaraan bermotor sesuai target Kementerian Perindustrian, pada 2021 mendatang, negara akan meraup PPnBM kendaraan bermotor sebesar Rp29,5 triliun dari penjualan 1,33 juta unit dan 2022 sebesar Rp32,3 triliun dari penjualan 1,41 juta unit.
Proyek itu lebih tinggi dari proyeksi raupan PPnBM pada 2019 dan 2020 yang hanya Rp19,1 triliun dan Rp20,2 triliun. Raupan tersebut diperoleh dari target penjualan sebesar 1,99 juta unit pada 2019 dan 1,25 juta unit pada 2020 nanti.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan tujuan utama terbitnya aturan baru perhitungan PPnBM kendaraan bermotor adalah untuk mendorong industrialisasi komponen kendaraan bermotor. Salah satunya dengan mengembangkan industri mobil ramah lingkungan.
Tahun lalu, pemerintah mencatat kontribusi industri alat angkutan terhadap PDB masih relatif rendah, yaitu hanya Rp260,9 triliun atau 1,76 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Padahal, potensi ekspor kendaraan bermotor masih terbuka lebar. Pada 2018 lalu, ekspor kendaraan bermotor utuh (CBU) Indonesia hanya 260 ribu unit atau hanya seperlima dari ekspor Thailand yang mencapai 1,14 juta unit.
"Indonesia perlu mendorong industri alat angkutan dengan teknologi yang lebih kompetitif untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor," imbuhnya.
Aturan baru PPnBM kendaraan listrik sendiri baru akan terbit pada 2021. Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada industri untuk melakukan penyesuaian.
(sfr/bir)