Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengirimkan lebih dari 700 kepala desa dan pendamping desa untuk studi banding ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, saat memberikan arahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu, Kamis (14/3).
Ia menyatakan para kepala desa dan pendamping desa yang akan studi banding tersebut akan belajar mengembangkan ekonomi perdesaan di berbagai negara seperti China, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini saya akan mengirim kepala desa dan pendamping desa ke luar negeri, untuk melihat ternyata di dunia luar kok bisa jauh lebih hebat," katanya.
Tahap pertama studi banding berlangsung pada 23 Maret 2018 mendatang dengan mengirimkan 20 peserta, termasuk lima di antaranya dari Provinsi Bengkulu.
"Mudah-mudahan dengan melihat dan belajar di Negara tetangga tersebut, (ilmu) dapat diterapkan di desa masing-masing tentang mengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), desa wisata, sarana pasca panen, OVOP (
One Village One Product) yang berpengaruh untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.
Sebelumnya Eko mengatakan, rencana studi banding ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kapasitas kepala desa. Menurutnya, beberapa negara tetangga memiliki beberapa model pengembangan ekonomi desa yang dapat diterapkan beberapa daerah di Indonesia.
"Salah satunya seperti di Thailand belajar desa wisata dan pertanian," ujarnya.
Sementara terkait lokakarya, Eko berharap para kades yang hadir dapat memberikan rekomendasi terkait permasalahan dan peraturan yang menghambat perangkat desa dalam melakukan pembangunan. Ia juga tidak ingin pembangunan perdesaan terhambat oleh regulasi.
"Kalau ada peraturan baru yang menghambat kepala desa tolong diberi tahu. Saya dan menteri lain akan me-review dan merubah undang-undang atau peraturan menteri yang mengganggu itu. Manfaatkan lokakarya ini untuk me-review dan mempercepat agar bagaimana kendala-kendala bisa dikurangi," ujarnya.