Instansi itu menegaskan aplikator harus mematuhi ketentuan tarif batas bawah setelah Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi diteken Senin (25/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan aplikator harus patuh dengan tarif batas bawah yang tertera di beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," papar Budi, Senin (25/3).
Sedangkan untuk tarif batas atas, Budi melanjutkan, kadang aplikator menaikkan harga jasa per km kala kondisi tertentu seperti malam hari, hujan, dan permintaan sedang tinggi. Ketika aturan ini terbit, aplikator tak bisa membebani tarif semahal-mahalnya lantaran ada tarif batas atas yang dikenakan.
Berdasarkan aturan itu, tarif batas atas zona I dipatok Rp2.300 per km, zona II sebesar Rp2.500 per km, dan zona III sebesar Rp2.600 per km. Perolehan itu harus berupa angka bersih, dalam artian sudah dikurangi bagian untuk aplikator dengan besaran maksimal 20 persen dari tarif kotor (bruto).
"Secara otomatis juga aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas, yang kadang terjadi di saat-saat tertentu," papar dia.
Budi menuturkan hal ini merupakan jalan tengah agar konsumen merasa nyaman menggunakan ojek online. Apalagi sesuai survei Kemenhub, kini ojek online dianggap merupakan kebutuhan primer di Jabodetabek.
Hanya saja, keinginan untuk membayar (willingness to pay) ojek online masyarakat saat ini ada di kisaran dari Rp600-Rp2.000 per km.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus melindungi kepentingan pengemudi mengingat banyak sekali masyarakat yang sudah mendedikasikan diri untuk profesi ini.
"Masalah tarif ini semoga menyenangkan semua pihak. Kalau tidak sesuai, akan ada evaluasi tiga bulanan," pungkas Budi.
[Gambas:Video CNN] (glh/asa)