Lembaga Arbitrase Global Diminta Ubah Aturan Sengketa Bisnis

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2019 11:09 WIB
Kementerian Hukum dan HAM akan meminta forum arbitrase internasional ICSID mengamandemen proses hukum acara dalam penyelesaian sengketa investasi sebuah negara.
Ilustrasi lahan tambang. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan meminta forum arbitrase internasional International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) mengamandemen proses hukum acara dalam penyelesaian sengketa investasi di sebuah negara.

Ini bertujuan agar putusan hukum arbitrase lebih mengikat dan pihak yang kalah tidak bisa berkelit dari kewajiban mereka.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian mengatakan permintaan ini dilakukan setelah berkaca dari kemenangan Indonesia atas gugatan arbitrase yang dilayangkan perusahaan asal Inggris Churchill Mining Plc asal Inggris dan anak usahanya, Planet Mining Pty Ltd yang berbadan hukum Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari gugatan itu, Indonesia berhak mendapat kompensasi sebesar US$940 juta dari pihak penggugat. Hanya saja, perjalanan Indonesia untuk benar-benar memenangkan gugatan itu terbilang panjang.


Sesungguhnya, Indonesia sudah menang di gugatan tahap pertama 6 Desember 2016. Namun, kedua perusahaan mengajukan pembatalan putusan (annulment) pada 31 Maret 2017, sehingga denda tak bisa ditarik oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah meminta jaminan agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawab, jika gugatan berikutnya kembali dimenangkan Indonesia.

Akhirnya, jaminan yang diberikan perusahaan adalah tanah di tengah hutan belantara yang berada di Kalimantan Timur. Namun sejatinya, tanah itu tak bisa dijadikan jaminan karena itu adalah tanah perwatasan yang dimiliki pemerintah.

Terlebih, status usaha tambangnya berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), di mana badan usaha tidak punya hak memiliki tanah yang menjadi daerah operasionalnya.


Kemudian, pemerintah juga mengendus itikad tidak baik dari perusahaan dalam mengajukan annulment. Sebab, perusahaan masih nekad melakukan annulment meski arus kasnya tengah sekarat. Berdasarkan laporan keuangan Churchill per 30 Juni 2018, arus kas perusahaan hanya tercatat US$713,67 ribu.

"Mereka saja tidak punya uang bisa mengajukan annulment, mereka ternyata pakai third party funder. Tapi kok, ada orang yang mau investasi di proses litigasi? Makanya ini yang akan kami bicarakan mengenai aturan hukum acara, jadi harus diamandemen," jelas Cahyo, Senin (25/3).

Tak berhenti di sana, pemerintah juga heran dengan sikap perusahaan yang enggan disalahkan meski bukti-bukti menunjukkan sebaliknya.

Sebagai salah satu bukti persidangan, pemerintah sempat membuktikan bahwa 34 dokumen yang diserahkan penggugat merupakan dokumen palsu, seperti izin pertambangan dan izin eksplorasi. Untungnya, tribunal ICSID saat itu menyimpulkan bahwa investasi tersebut tidak layak mendapatkan perlindungan hukum internasional.


Dari sini, pemerintah melihat bahwa perusahaan ingin lari dari tanggung denda sebelumnya dengan jaminan dan bukti yang mengada-ada. Dengan demikian, pemerintah akan meminta ICSID untuk mengubah aturan hukum acara agar pihak yang kalah bisa memenuhi kewajibannya secara tegas dan tak bisa berkelit.

"Jadi kami akan terbang ke Washington DC pada 5 April mendatang untuk berbicara mengenai amandemen dari hukum acara ICSID. Karena apa? Karena hal-hal seperti ini (tak ada lagi)," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sebenarnya ada negara selain Indonesia yang juga meminta perubahan aturan hukum acara ini. Ia berharap upaya ini bisa mempermudah proses arbitrase yang dihadapi negara lain lantaran proses arbitrase terbilang melelahkan. Sebagai contoh, gugatan Churchill Mining terhadap Indonesia didaftarkan pada 4 Mei 2010 namun baru selesai 18 Maret 2019 kemarin.

"Jadi perjuangan ini memang butuh biaya besar. Tapi ini juga menjadi sinyal bagi investor juga agar tidak melakukan itikad tidak baik," papar dia.

[Gambas:Video CNN] (glh/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER