Jakarta, CNN Indonesia -- Sampai pertengahan Maret 2019, Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menyebut sebanyak 34 perusahaan teknologi finansial (
financial technology/
fintech) tengah diseleksi untuk memasuki uji
regulatory sandbox perusahaan
fintech.
Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar mengatakan uji coba melalui
regulatory sandbox ini adalah tahapan lanjutan setelah perusahaan rintisan mendaftarkan diri ke OJK. Menurut Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan,
regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
"Memang baru ada 34
fintech yang berencana mengikuti
regulatory sandbox," jelas Sukarela, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulatory sandbox dibutuhkan untuk melakukan kategori atas model bisnis masing-masing perusahaan
fintech, seperti
peer-to-peer lending atau
equity crowdfunding. Di samping itu,
regulatory sandbox dibutuhkan demi melihat perusahaan rintisan yang bisa diawasi oleh OJK.
Rencananya, tidak semua 34 perusahaan ini bisa masuk ke
regulatory sandbox yang akan dimulai bulan depan. Sementara itu, hasilnya bisa keluar setelah enam bulan
regulatory sandbox berjalan.
"Baru setelah ini baru bisa kami petakan, mana perusahaan yang berada di kewenangan OJK dan otoritas lainnya," papar dia.
Namun, bukan berarti seluruh perusahaan ini akan lolos
regulatory sandbox. Merujuk pada pasal 11 POJK Nomor 13 Tahun 2018, perusahaan yang memasuki fase
regulatory sandbox memiliki tiga jenis output, yakni direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan.
Jika memang keputusan OJK adalah merekomendasikan perusahaan teknologi finansial, maka perusahaan tersebut berhak mendapat izin usaha dari OJK. "Ini akan kami
review secara mendalam," papar dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)