Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan fungsi penerimaan negara terdiri dari pajak yang menjadi kewenangan DJP, bea dan cukai yang menjadi kewenangan DJBC, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan DJA.
Sebuah perusahaan bisa saja menyetorkan tiga jenis penerimaan tersebut. Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perikanan, dan perkebunan. Sebelumnya, data DJA dengan DJP dan DJBC belum sepenuhnya terintegrasi. Kini, sistem di ketiga direktorat telah saling terkoneksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem data yang terkoneksi, Kemenkeu dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pasalnya, seorang wajib pajak tidak perlu mengurus hal yang sama di masing-masing direktorat sehingga lebih cepat dan efisien.
Selama dua tahun terakhir, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu telah melakukan sinergi antara DJP dan DJBC di antaranya dengan pendekatan, analisa, audit, dan investigasi bersama. Dampaknya, target kenaikan penerimaan perpajakan dua tahun terakhir dari Rp3 triliun menjadi Rp20 triliun bisa tercapai tercapai.
[Gambas:Video CNN]
"Selama dua tahun ini, kami sudah cukup sukses membuat pajak dan bea cukai bekerja secara sinergis," ujarnya. (sfr/lav)