OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2019 13:30 WIB
Peraturan OJK terkait perizinan efek daerah saat ini tengah difinalisasi dan diharmonisasi dengan peraturan terkait sehingga hanya tinggal diterbitkan.
Ilustrasi perdagangan efek. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah bisa selesai pada April mendatang. Saat ini, peraturan OJK itu telah difinalisasi dan diharmonisasi dengan peraturan terkait sehingga hanya tinggal diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan ada kemungkinan aturan tersebut baru efektif sebulan setelah diterbitkan. Ini lantaran ada momen pemilihan umum pada 17 April mendatang.

"Tapi secara aturan, dua minggu lagi harusnya itu sudah bisa terbit," papar Hoesen, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai konsepnya, perusahaan pedagang efek daerah akan mengadministrasikan rekening efek beroperasi di wilayah provinsi tertentu. Nasabahnya harus berada di provinsi yang sama dengan perusahaan efek daerah.


Sementara dari sisi kepemilikan, perusahaan efek daerah harus dimiliki investor domestik. Kepemilikan asing hanya boleh melalui emiten dan dilarang menjadi pengendali.

Meski beroperasi di tingkat regional, namun perizinan perusahaan tersebut masih akan diproses OJK. Hanya saja, Hoesen tak menyebut jumlah perusahaan yang berminat mengajukan proses perusahaan efek daerah lantaran belum ada pengajuan secara formal.

"Karena aturannya belum ada, jadi belum diketahui berapa perusahaan yang mau daftar setelah peraturan ini terbit. Tapi, kami membuka peluang bagi pengusaha daerah yang ingin menjadi perusahaan efek," tutur dia.

Sebelumnya, OJK berniat menerbitkan beleid tentang perusahaan efek daerah untuk menjarin investor di tingkat regional dan mencegah investasi bodong.


Nantinya, perusahaan efek daerah mendapatkan relaksasi dibandingkan perusahaan efek berskala nasional.

Untuk menjadi perusahaan efek daerah, besaran modalnya lebih kecil dari pedagang efek nasional dengan modal disetor sebesar Rp5 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) sebesar Rp3,75 miliar atau 6,75 persen dari liabilitas. Sementara itu, perantara pedagang efek berskala nasional minimal modal setorannya mencapai Rp30 miliar dengan MKDB sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas.

Kemudian, perusahaan efek daerah dikecualikan dari pelaporan MKDB tahunan dan dikecualikan untuk memiliki komisaris independen. Perusahaan efek daerah juga dikecualikan dari bebearapa laporan penerapan tata kelola seperi laporan transparansi, laporan penilaian sendiri (self assesmment), dan laporan rencana aksi perusahaan.

Terakhir, laporan keuangan tengah tahun perusahaan efek daerah juga tidak perlu diaudit (unaudited). (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER