Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan untuk menjawab polemik terkait mahalnya harga tiket pesawat. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam kedua beleid tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat dikerek dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam aturan baru, pemerintah menyederhanakan komponen harga menjadi dua kelompok yaitu tarif dasar dan biaya tambahan (surcharge).
Selain itu, menurut Andre, ketentuan baru dapat mengakomodasi aspek keberlangsungan industri maskapai penerbangan dan juga aspek kemampuan daya beli masyarakat.
Dahulu, maskapai mengenakan tarif miring dan tidak wajar sebagai strategi promosi untuk menarik pasar. Namun, hal itu mengancam keberlanjutan usaha maskapai mengingat tingginya biaya riil operasional maskapai.
"Jika ada komponen yang susah diturunkan lebih jauh, ada komponen surcharge yang dapat berlaku di waktu tertentu dan dengan persetujuan Menteri (Menteri Perhubungan). Sehingga pemerintah saat ini mempunyai peran dan kontrol dalam mekanisme pembentukan harga," ujarnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum Udara dari Firma Hukum Dentons HPRP ini mengungkapkan pengelompokan semua komponen menjadi satu tarif membuat harga tiket sulit diturunkan. Pasalnya, struktur biayanya sudah termasuk komponen-komponen operasional yang sudah tetap. Sementara, harga tiket yang murah sulit menjamin keberlangsungan operasional maskapai.
Dengan aturan yang baru, maskapai jika menurunkan harga tiket akan lebih dekat dengan biaya aktual. Cara ini lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan maskapai dibandingkan dengan harga promosi yang hanya dilakukan untuk meraih pasar semata. (sfr/agi)