Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri Kendal Disebut Belum Beres

CNN Indonesia
Kamis, 11 Apr 2019 10:54 WIB
Proses ganti rugi lahan tujuh desa yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Kendal sampai saat ini belum beres walau pembangunan sudah berjalan.
Ilustrasi Kawasan Industri Kendal. (Dok. kendalindustrialpark.co.id)
Semarang, CNN Indonesia -- Kawasan Industri Kendal (KIK) yang merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dan Singapura dicap telah mencaplok tanah desa (bondo deso). Pasalnya, walau sudah dibangun sampai saat ini proses ganti lahan kepada warga desa yang memiliki tanah belum selesai.

Dari data Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Omah Publik, ada sekitar tujuh desa di Kendal dengan luas lahan seluruhnya mencapai 36 hektare yang belum terselesaikan ganti ruginya. Padahal, proses pembangunan KIK sudah berlangsung.

Desa yang bersinggungan dengan KIK tersebut adalah, Wonorejo, Sumberrejo, Magelung, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo dan Nolokerto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan kami di lapangan mencatat ada tujuh desa yang terkena KIK tapi belum diganti lahannya. Luasnya mencapai 36 hektare. Tanah desa itu sendiri sudah ada yang jadi fasilitas umum, ada yang sudah dibangun pabrik, ada yang sudah diuruk dan ada juga yang masih belum disentuh, masih berupa sawah dan tambak", ungkap Koordinator Omah Publik Nanang Setyono kepada CNN Indonesia, Selasa (10/4).


Omah Publik juga menilai KIK yang dikelola oleh PT Jababeka ini mencoba memanipulasi data soal pembebasan lahan untuk mengejar izin pendirian. Izin KIK dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal pada 2013 dengan luas lahan 1.000 hektar dan kemudian diperbarui pada 2014 dengan luas lahan 2100 hektar.

Karena dalam waktu dua tahun, pembebasan lahan tidak mencapai 50 persen, maka 2016 izin direvisi kembali menjadi 1.000 hektare. Sampai sekarang, lahan yang berhasil dibebaskan untuk KIK hanya 800 hektare yang di dalamnya terdapat tanah bondo deso.

"Kami pikir KIK atau dalam hal ini PT Jababeka memanipulasi data untuk mengejar ijin keluar. Tahun 2013 izin keluar , terus 2014 izin diperbarui dengan luas lahan lebih besar, dan 2016 direvisi lagi luasannya. Realitanya sampai sekarang soal pembebasan lahan belum selesai. Dan ironisnya, pembangunan sudah berjalan dan beberapa pabrik sudah berdiri," tambah Nanang.

Senada dengan Omah Publik, organisasi masyarakat Lindu Aji Kabupaten Kendal merasa PT Jababeka selaku pengelola pembebasan lahan KIK melalaikan soal kesejahteraan rakyat. Oleh Lindu Aji, Jababeka dianggap hanya mengejar gengsi dan target mendirikan KIK dengan cepat tapi lupa bila di situ ada rakyat kecil yang ditindas tanah dan lahannya.

[Gambas:Video CNN]

"Kami di Lindu Aji mewakili masyarakat pemilik lahan menilai Jababeka hanya mengejar gengsi dan target membangun KIK. Mereka sengaja menganggap remeh rakyat kecil yang punya lahan sehingga ditindas dengan dalih kepentingan ekonomi bangsa dan negara. Memangnya siapa dia, ingat pemerintah tanpa rakyat bukan siapa-siapa", kata Ketua Lindu Aji Kabupaten Kendal Agus Purwanto.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Sementara itu Dirut Jababeka Setyono Djuandi Darmono.

"Info yang saya peroleh dari manajemen banyak spekulan yang mau jual tanah rakyat dengan bayar uang muka kecil ke rakyat dan menawarkan ke pengelola KIK dengan harga mahal, tentu saja kami menolak. KIK perusahaan gabungan dengan Singapura yang sangat transparan dan ketat aturan mainnya, tidak melayani calo dan spekulan," katanya.

KIK dibuat atas konsep kerjasama pemerintah Indonesia dan Singapura. KIK resmi ditandatangani olehPresidenJokoWidodo dan Perdana MenteriLeeHsienLoong pada 14 November 2016.

Dalam perkembangannya, KIK diharapkan bisa meraup investasi sebesar Rp200 triliun selama lima tahun.



(dmr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER