Dari data Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Omah Publik, ada sekitar tujuh desa di Kendal dengan luas lahan seluruhnya mencapai 36 hektare yang belum terselesaikan ganti ruginya. Padahal, proses pembangunan KIK sudah berlangsung.
Desa yang bersinggungan dengan KIK tersebut adalah, Wonorejo, Sumberrejo, Magelung, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo dan Nolokerto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Omah Publik juga menilai KIK yang dikelola oleh PT Jababeka ini mencoba memanipulasi data soal pembebasan lahan untuk mengejar izin pendirian. Izin KIK dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal pada 2013 dengan luas lahan 1.000 hektar dan kemudian diperbarui pada 2014 dengan luas lahan 2100 hektar.
"Kami pikir KIK atau dalam hal ini PT Jababeka memanipulasi data untuk mengejar ijin keluar. Tahun 2013 izin keluar , terus 2014 izin diperbarui dengan luas lahan lebih besar, dan 2016 direvisi lagi luasannya. Realitanya sampai sekarang soal pembebasan lahan belum selesai. Dan ironisnya, pembangunan sudah berjalan dan beberapa pabrik sudah berdiri," tambah Nanang.
Senada dengan Omah Publik, organisasi masyarakat Lindu Aji Kabupaten Kendal merasa PT Jababeka selaku pengelola pembebasan lahan KIK melalaikan soal kesejahteraan rakyat. Oleh Lindu Aji, Jababeka dianggap hanya mengejar gengsi dan target mendirikan KIK dengan cepat tapi lupa bila di situ ada rakyat kecil yang ditindas tanah dan lahannya.
[Gambas:Video CNN]
"Kami di Lindu Aji mewakili masyarakat pemilik lahan menilai Jababeka hanya mengejar gengsi dan target membangun KIK. Mereka sengaja menganggap remeh rakyat kecil yang punya lahan sehingga ditindas dengan dalih kepentingan ekonomi bangsa dan negara. Memangnya siapa dia, ingat pemerintah tanpa rakyat bukan siapa-siapa", kata Ketua Lindu Aji Kabupaten Kendal Agus Purwanto.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Sementara itu Dirut Jababeka Setyono Djuandi Darmono.
"Info yang saya peroleh dari manajemen banyak spekulan yang mau jual tanah rakyat dengan bayar uang muka kecil ke rakyat dan menawarkan ke pengelola KIK dengan harga mahal, tentu saja kami menolak. KIK perusahaan gabungan dengan Singapura yang sangat transparan dan ketat aturan mainnya, tidak melayani calo dan spekulan," katanya.
KIK dibuat atas konsep kerjasama pemerintah Indonesia dan Singapura. KIK resmi ditandatangani olehPresidenJokoWidodo dan Perdana MenteriLeeHsienLoong pada 14 November 2016.
Dalam perkembangannya, KIK diharapkan bisa meraup investasi sebesar Rp200 triliun selama lima tahun.