JELANG DEBAT CAPRES

Defisit BPJS Kesehatan, 'Bulan-bulanan' dalam Debat Capres

Ulfa Arieza | CNN Indonesia
Jumat, 12 Apr 2019 10:45 WIB
Performa BPJS Kesehatan jadi sasaran empuk kubu lawan Capres Petahana Jokowi, mengingat defisitnya terus membengkak tahun demi tahun.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Defisit BPJS Kesehatan, ibarat kata, sasaran empuk dijadikan 'bulan-bulanan' untuk menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus capres petahana. Tak terkecuali saat beradu ide dengan kubu capres penantang, Prabowo Subianto, dalam babak akhir debat capres.

Bukan tanpa alasan. Sebab, penyakit defisit keuangan BPJS Kesehatan menahun dari tahun ke tahun.

Tengoklah, pada 2014 lalu, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp3,3 triliun. Kemudian, menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9,75 triliun pada 2017, dan diperkirakan menyentuh Rp10,98 triliun pada tahun lalu berdasarkan hitung-hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak heran, pemerintah terpaksa merogoh kocek menggulirkan dana segar lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) di setiap tahunnya. Di 2015, pemerintah menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp5 triliun. Selang setahun, suntikan modal itu meningkat jadi Rp6,9 triliun.


Pemerintah kembali menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp3,7 triliun pada 2017 dan Rp10,25 triliun pada tahun lalu.

Tak hanya menyuntikkan modal, pemerintah juga memanfaatkan skema pajak dosa (sin tax) guna membenahi masalah defisit. Lewat revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Pusat boleh menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemda untuk membantu menutup defisit eks PT Askes (Persero) itu.

Persoalan ini menjadi isu strategis yang diangkat oleh pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tidak hanya bergema dalam kampanye dan debat, kompleksnya masalah defisit BPJS Kesehatan menjadi salah satu fokus dalam visi misi pasangan nomor urut dua ini.

Melihat kondisi di atas, Jokowi pun memasukkan reformasi sistem kesehatan dalam misi pencalonan periode berikutnya. Ia berjanji akan meningkatkan akses warga miskin untuk mendapat bantuan kesehatan, termasuk meningkatkan efektivitas program JKN melalui percepatan peningkatan kepesertaan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.


Prabowo-Sandiaga tak mau ketinggalan. Keduanya berjanji akan memperkuat tata kelola sistem JKN dan mencegah defisit BPJS Kesehatan. Mereka juga berjanji hal yang sama, yakni meningkatkan jumlah kepesertaan.

Pada debat pilpres ketiga, Sandiaga bahkan dengan penuh percaya diri mengatakan, jika terpilih nanti, akan menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan dalam 200 hari kepemimpinannya bersama Prabowo.

Drajad Wibowo, Ekonom Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bilang pasangan calonnya telah menyiapkan strategi khusus untuk mencapai target itu. Strategi itu mencakup pengembangan skema pembiayaan asuransi dalam BPJS Kesehatan untuk penyakit-penyakit yang memberikan beban besar.

Ia juga mengatakan hitungan aktuaria asuransi kesehatan akan disesuaikan dengan tingkat risiko, morbiditas, dan mortalitas masing-masing penyakit.


"Ada kelompok masyarakat yang mempunyai risiko (penyakit) tertentu. Kalau semua dijadikan satu akan memberikan beban lebih berat. Jadi, untuk kelompok masyarakat dengan risiko tertentu program BPJS Kesehatan akan ditambahkan skema asuransi," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Pun demikian, skema asuransi tersebut, ia memastikan tidak akan dibebankan kepada pasien, namun kepada pihak-pihak lain yang terkait. Sayangnya, ia enggan merinci pihak yang dimaksud. "Pihak ini bukan asal tunjuk dan asal tembak. Ada alur logikanya kenapa mereka pantas diberikan beban asuransi itu. Pihak tersebut merupakan konsekuensi logis dari skema yang kami bangun," tuturnya.

Perhitungan aktuaria tersebut diyakini bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan tanpa suntikan APBN dan tanpa kenaikan premi. Dua langkah tersebut menjadi solusi terakhir yang akan diambil oleh kubu Prabowo-Sandi untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan.

Mempertegas janji Sandiaga, Drajad mengklaim strategi itu bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan dalam 200 hari berdasarkan studi oleh tim profesional. Dengan catatan, disertai gerak cepat dalam penyusunan landasan hukum dan sosialisasi, termasuk memanggil aktuaria dari Hong Kong yang merupakan putra-putri bangsa.

Defisit BPJS Kesehatan, 'Bulan-bulanan' dalam Debat CapresData peserta BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Timothy Loen).

"Proses masuknya dana memang perlu waktu. Nah, 200 hari itu kan jatuhnya pada minggu kedua Mei 2020. Pemasukan dana selama Januari-Mei 2020 Insyaaallah cukup untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sisa tahun 2018, ditambah defisit baru 2019," jelasnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan penyelesaian defisit BPJS Kesehatan membutuhkan waktu lebih dari 200 hari. Alasannya, persoalan ini melibatkan banyak pihak, sehingga proses penyelesaiannya bersifat sistemik. "Menyelesaikan defisit secara sistemik akan memerlukan waktu lebih dari 200 hari," katanya.

Menurutnya, akar masalah defisit BPJS Kesehatan adalah penerimaan lebih kecil dari pembiayaan, alias besar pasak daripada tiang. Oleh karena itu, cara menuntaskan masalah defisit secara sistemik adalah meningkatkan penerimaan dan mengendalikan pembiayaan.

"Caranya menaikkan iuran. Ini ranah presiden. Harusnya pasangan calon menyatakan akan menaikkan iuran, termasuk iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran)," imbuh dia.


Ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan iuran PBI dari sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp30 ribu per orang, iuran kelas 3 dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp27.500 per orang, iuran kelas 2 dari sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp54 ribu, dan iuran kelas 1 tetap di angka Rp80 ribu. Pemerintah juga dinilai harus menaikkan patokan upah untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

Selain peningkatan iuran, pemerintah bisa menggenjot penerimaan dengan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengikutsertakan pegawainya sebagai peserta JKN dan memaksimalkan manfaat pajak rokok.

Sedangkan untuk mengendalikan biaya, pemerintah bisa memperkuat upaya preventif promotif hidup sehat dan meningkatkan pengawasan terhadap fraud (gagal) oleh pihak Rumah Sakit (RS). Dengan pengawasan yang baik, maka biaya Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) akan terkendali.

Hotbonar Sinaga, mantan Direktur Utama PT Jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan) memiliki pendapat berbeda dengan Timboel. Menurutnya, pemerintah bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan dalam waktu tiga bulan saja atau kurang dari 200 hari.


Caranya, dengan menaikkan iuran PBI. Ia menyatakan struktur APBN masih kuat untuk menalangi kenaikan iuran peserta PBI. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 1 April 2019, jumlah peserta PBI sebanyak 132,44 juta meningkat drastis dari awal berdirinya BPJS kesehatan sebanyak 95,16 juta peserta.

Namun, langkah selanjutnya, mengkaji ulang iuran peserta setiap tahun. "Iuran PBI Rp23 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp36 ribu sesuai sesuai hasil perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Usulan ini cukup rasional setelah tiga tahun menggunakan ketentuan lama," tegas Hotbonar.

Selain kenaikan iuran PBI, pemerintah juga perlu menaikkan iuran peserta penerima upah dan menaikkan plafon upah sebagai dasar penetapan iuran bulanan yang saat ini besarnya Rp8 juta per bulan. Rekomendasi DJSN menjadi patokan untuk besarnya iuran baru.

Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan membutuhkan pembenahan secara menyeluruh dengan peningkatan efisiensi internal. Pembenahan itu meliputi, efektivitas penagihan iuran, pengelolaan arus kas, sehingga tersedia dana investasi.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, mengupayakan pendapatan anorganik, seperti menjual data statistik penyakit, statistik penggunaan obat kepada pihak ketiga dan sebagainya.

Pemerintah juga perlu melakukan penegakan hukum bagi semua perusahaan agar pembayaran iuran karyawan tepat waktu, mengeliminasi kecurangan yang dilakukan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), dalam hal ini rumah sakit.

"Pembenahan secara menyeluruh memerlukan waktu lebih lama di atas satu tahun agar penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan lebih sustainable (berkelanjutan)," tandas Hotbonar. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER