Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal melihat kembali kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN) untuk mendukung pemberian jaminan
BPJS Kesehatan bagi petugas pendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pasalnya, para petugas tersebut berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Status tersebut sempat bermasalah secara administrasi. Pasalnya, upah yang diterima para petugas pendukung Pemilu di bawah ketentuan upah minimum.
Di sisi lain, penyelenggaraan Pemilu Serentak tersebut belakangan membuat petugas Pemilu mengalami kelelahan dan tak sedikit pula yang harus kehilangan nyawa. Padahal, para petugas tersebut tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahu ini menjadi isu yang berkembang karena jumlah yang mengalami sakit, bahkan yang meninggal ternyata cukup banyak. Nanti saya akan lihat bagaimana anggaran bisa mendukungnya," ucap Ani, sapaan akrabnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/4).
Lebih dari itu, Ani enggan berkomentar lebih terkait persoalan jaminan BPJS Kesehatan bagi petugas Pemilu. Di sisi lain, ia mengaku juga belum menerima surat dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait masalah ini.
"Saya belum menerima suratnya, jadi saya belum pelajari," imbuhnya.
Sebelumnya, DJSN menyurati Ani terkait kendala pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai KPU dan Bawaslu yang berstatus non PNS. Kendala muncul lantaran upah pegawai dalam rangka Pemilu itu tidak sesuai upah minimum.
Meski, sebagian pegawai sudah terdaftar untuk menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, DJSN juga menyampaikan ada sekitar 8,2 juta pegawai KPU dan Bawaslu yang berstatus non PNS belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]Para pegawai itu terdiri dari jabatan komisioner hingga pekerja dengan status
ad hoc alias pegawai sementara dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Mereka belum terdaftar karena belum dianggarkan," kata Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam surat tersebut.
Dari hasil evaluasi tersebut, DJSN meminta Ani untuk memberi perhatian agar hak jaminan sosial bagi pegawai pendukung penyelenggaraan Pemilu bisa diberikan. Sementara Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan tidak terlibat dalam pembahasan tersebut, sehingga surat tersebut masih harus dikonfirmasi ulang.
"Saya harus cek dulu,"ucapnya singkat ketika dikonfirmasi.
(uli/agt/agt)