"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," ujar Rida melalui pesan tertulis kepada awak media, Selasa (23/4).
Rida mengaku prihatin mendengar kabar penetapan status tersangka Sofyan. "Tapi, kami wajib menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN menunjuk anak usahanya PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk melaksanakan proyek PLTU Riau-I dengan kapasitas 2 x300 MegaWatt.
Kemudian, PJB menggandeng Blackgold Natural Resources melalui anak usahanya PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) untuk membuat konsorsium pada September 2017. Sesuai ketentuan, 51 persen saham konsorsium dikuasai oleh PJBI. Kemudian, CHEC 37 persen dan Blackgold menguasai 12 persen.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)