Dirut Tersangka, Kementerian BUMN Minta Operasi PLN Jalan
CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2019 20:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Dirut PLN Sofyan Basir. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minta manajemen PT PLN (Persero) memastikan operasional perusahaan tetap berjalan baik meski Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
"Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/4).
Iman mengungkapkan Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Kementerian juga terus mendukung upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan. Selain itu, Kementerian BUMN juga menghormati azas praduga tak bersalah dan bersama PLN siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam hal ini, Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
Atas dugaan tersebut, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.