Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran manajemen PT
PLN (Persero) dan karyawan perusahaan setrum tersebut menyatakan prihatin dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terhadap Direktur Utama PLN
Sofyan Basir. Namun demikian Senior Vice President Hukum PLN Dedeng Hidayat mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Bukan hanya itu saja kata Deden, PLN juga siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus hukum yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang suap dari
Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd untuk mendapatkan proyek tersebut.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
Atas dugaan tersebut, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dedeng menjamin kasus yang menimpa Sofyan tersebut tak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (agt)