Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menginstruksikan jajaran menteri untuk menyerahkan pembangunan proyek kepada Kementerian PUPR jika tak bisa merealisasikan belanja modal dengan cepat. Hal itu dilakukan demi mengerek pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan demi menaikkan ekonomi Indonesia, maka pemerintah harus meningkatkan ekspor dan investasi. Untuk mewujudkan itu, pembangunan infrastruktur perlu direalisasikan dengan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Basuki menyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan pendapatnya bahwa sejumlah kementerian tak bisa membelanjakan belanja modal dengan cepat. Maka itu, Jokowi meminta kementerian yang sulit merealisasikan belanja modal cepat menyerahkan sejumlah proyek ke Kementerian PUPR pada tahun depan.
Namun, ia masih belum bisa menebak besaran anggaran yang ditetapkan pada 2020 mendatang. Tahun ini, Kementerian PUPR mendapatkan anggaran sebesar Rp110,73 triliun.
"Iya mungkin (lebih besar), meningkat berapa tidak tahu saya, saya tidak pernah minta uang," katanya.
Beberapa proyek yang berpotensi dilimpahkan ke Kementerian PUPR, sambung Basuki, misalnya pembangunan sejumlah pasar yang seharusnya di bawah Kementerian Perdagangan. Ia menyatakan banyak permintaan pasar di beberapa kawasan.
Kementerian PUPR sebenarnya sudah mengerjakan proyek itu tahun lalu atas dasar perintah langsung Jokowi. Beberapa pasar itu terletak di Semarang dan Medan.
"Pasar sebelumnya di Kementerian Perdagangan. Pak Enggar (Enggartiasto Lukita) menyerahkan pasar induk dan kabupaten biar PUPR saja," terang Basuki.
Selain pasar, proyek lainnya bisa saja pembangunan sekolah. Kemudian, hal-hal yang berbau konektivitas seperti jalan di berbagai provinsi.
Lihat juga:IHSG Bangkit ke Level 6.401 di Akhir Pekan |
"Untuk di Sumatra misalnya fokus ke jalan-jalan perkebunan," imbuhnya.
Nantinya, arahan ini akan dicantumkan dalam pagu anggaran Kementerian PUPR untuk disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diundangkan dalam Undang-Undang (UU) APBN. Dengan demikian, penugasan pengerjaan proyek dari kementerian tak lagi berlandasan atas instruksi presiden seperti sekarang. (lav)