Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat yang fokus di sektor tenaga kerja,
Migrant Care mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (
PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebelum tenggat waktu November 2019, sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
"Kami mendorong pemerintah berkomitmen menuntaskan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini masih seperti 'macan kertas'," kata Anis seperti dikutip dari
Antara, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis mengatakan sampai sekarang pekerja migran masih menghadapi masalah yang sama, yaitu pelanggaran hak.
Peraturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah hampir dua tahun disahkan itu harus segera diterbitkan. Tujuannya, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pekerja migran.
Anis mengatakan aturan turunan yang perlu segera disahkan antara lain, aturan tentang penempatan pekerja migran, pengawasan praktik-praktik pekerja migran, dan layanan terpadu satu atap.
Terkait evaluasi Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Anis mengatakan bahwa undang-undang sudah mendorong perbaikan penanganan kasus pekerja migran dalam dua tahun terakhir.
"Perlindungan pekerja migran sudah jauh lebih baik. Pemerintah sudah lebih responsif dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran," katanya.
Namun, dia menekankan perlindungan pekerja migran seharusnya dilakukan sejak sebelum pekerja berangkat kerja ke negara tujuan.
[Gambas:Video CNN] (antara/lav)