Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebelum tenggat waktu November 2019, sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
"Kami mendorong pemerintah berkomitmen menuntaskan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini masih seperti 'macan kertas'," kata Anis seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah hampir dua tahun disahkan itu harus segera diterbitkan. Tujuannya, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pekerja migran.
Terkait evaluasi Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Anis mengatakan bahwa undang-undang sudah mendorong perbaikan penanganan kasus pekerja migran dalam dua tahun terakhir.
"Perlindungan pekerja migran sudah jauh lebih baik. Pemerintah sudah lebih responsif dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran," katanya.
Namun, dia menekankan perlindungan pekerja migran seharusnya dilakukan sejak sebelum pekerja berangkat kerja ke negara tujuan.
[Gambas:Video CNN] (antara/lav)