Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi di acara KPK in Associate With BPJS Ketenagakerjaan Goes to Campus dengan tema Membangun Generasi Positif. Kegiatan ini diperuntukkan kepada masyarakat umum, khususnya mahasiswa. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (03/05).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang nilai-nilai integritas, upaya pencegahan korupsi, dan implementasi pencegahan korupsi kepada masyarakat terutama kaum muda dengan cara yang kreatif dan mudah diterima. Selain itu acara ini juga diselenggarakan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk kesiapan menghadapi dunia kerja bagi para calon pekerja.
Acara ini menghadirkan Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari; Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono; Wakil Rektor III Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama Universitas Sumatera Utara Dr. Mahyudin Nasution dan lebih dari 1.400 peserta kegiatan.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan KPK untuk melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat, di mana dalam pelaksanaannya KPK tidak sendiri, seperti melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya bersama BPJS Ketenagakerjaan. Acara seperti ini dikemas dengan konsep yang menarik agar lebih mudah dimengerti masyarakat, khususnya mahasiswa, seperti dengan menggunakan media buku, film, board games, dan sebagainya.
 Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan |
Pihak KPK berharap melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini masyarakat nantinya dapat lebih memahami nilai-nilai anti korupsi sebagai tujuan KPK menggelar acara ini dan bagi BPJS Ketenagakerjaan harapannya peserta kegiatan ini yang tentunya merupakan calon pekerja dapat lebih mengenal program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai lembaga negara, kami siap untuk bekerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan kegiatan kolaborasi bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk bersama-sama membangun generasi muda yang positif", terang Sumarjono.
"Dalam kegiatan ini kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh kaum muda calon pekerja wajib untuk memastikan perusahaan tempat mereka nanti bekerja memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. Karena jika tidak, tentunya perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran. Karena memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja oleh pengusaha merupakan kewajiban dan harus ditaati", tegas Sumarjono.
Sumarjono membeberkan salah satu langkah strategis untuk menegakkan regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menelurkan aplikasi BPJSTKU yang berfungsi sebagai sarana bagi pekerja untuk memperoleh informasi terkait kepesertaan.
"Aplikasi BPJSTKU selain untuk memperoleh informasi, juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan ketidaksesuaian data yang diberikan oleh perusahaan. Jadi pekerja bisa memantau apakah upah yang dilaporkan sesuai atau tidak, karena besaran upah yang dilaporkan berpengaruh terhadap besaran manfaat yang nantinya akan diterima pekerja," terang Sumarjono.
Sesuai dengan nilai-nilai integritas dan antikorupsi BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengimplementasikan berbagai gerakan anti korupsi di antaranya adalah menyediakan sarana laporan bagi internal dan eksternal jika terdapat indikasi kecurangan, pengawasan internal sesuai regulasi, kerja sama strategis bersama KPK untuk optimalisasi pengawasan operasional BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi serta membentuk agen Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berjumlah 486 pegawai.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga telah mendapatkan penghargaan dari KPK untuk Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2017 dan 2018 serta memberikan apresiasi 100% pelaporan LHKPN tepat waktu.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, calon pekerja dapat lebih bijak dalam bekerja bukan hanya untuk mendapatkan haknya berupa upah dan perlindungan jaminan sosial, tetapi juga menjalankan kewajibannya dengan bekerja sesuai tanggung jawabnya, serta lebih bijak memilih tempat kerja yang dapat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya, pungkasnya.
(adv/adv)