Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan imbauan itu berlaku selama 12 jam sejak pukul 20.00 hingga 08.00 keesokan harinya. Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi.
"Perilaku masyarakat cenderung menyeberangnya malam, oleh sebab itu kami ingin distribusikan kendaraan yang menyeberang ini ke pagi," katanya, Kamis (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap pemudik bisa memenuhi imbauan tersebut, meski tak ada sanksi yang diterapkan. Dengan demikian, arus lalu lintas saat mudik maupun balik menjadi lebih lancar.
Lewat sistem ganjil genap di penyeberangan Merak-Bakaheuni ini, Kemenhub menargetkan bisa mengurai kemacetan akibat antrean naik ke ferry hingga 50 persen. Tanpa skema ini, ia menuturkan antrean penyebrangan di Merak-Bakaheuni bisa mencapai tujuh kilometer (km).
Selain skema ganjil genap, Kemenhub juga akan meminjam tiga dermaga penyeberangan guna mengurai kemacetan. Saat ini ada enam dermaga eksisting yang digunakan dalam penyeberangan Merak-Bakaheuni.
"Kalau nanti ada penambahan berarti ada tambahan tiga lagi. Tetapi besok kami akan lekukan survei karena menyangkut ketinggian karena kapalnya kan harus kapal roro," tuturnya. (ulf/lav)