Tak Patuh Regulasi Tarif, Izin Ojek Online Bakal Dibekukan

CNN Indonesia
Minggu, 19 Mei 2019 10:14 WIB
Kementerian Perhubungan sedang mempersiapkan revisi aturan sanksi bagi aplikator ojek online yang tak menaati regulasi pemerintah.
Ilustrasi ojek online. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang mempersiapkan revisi aturan ojek online (ojol) terkait sanksi bagi aplikator yang tak menaati regulasi pemerintah. Sanksi terberatnya, izin aplikator bisa dibekukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.

"Saya undang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kami bahas bagaimana berikan sanksi dengan regulasi kami, tapi itu juga ranah dari Kominfo," papar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi yang bakal direvisi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Sebelum melakukan revisi, pihaknya telah melakukan survei terlebih dahulu. Dalam melakukan survei, ia juga menggandeng beberapa lembaga independen.

"Kalau survei internal kami sudah selesai, minggu depan dari dua lembaga survei bisa disajikan ke kami," tuturnya.

Selain revisi mengenai sanksi, Kemenhub juga akan membuat aturan terkait promo atau diskon. Penetapan itu akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).


Oleh karena itu, regulator transportasi ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. (aud/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER