Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengaku tengah mengkaji penetapan Tarif Batas Bawah (
TBB) dan
Tarif Batas Atas (
TBA)
kereta api penumpang. Kebijakan serupa sebelumnya telah diimplementasikan pada tiket pesawat.
"Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian
Zulfikri di sela acara buka bersama dengan awak media di Jakarta, Jumat (24/5).
Zulfikri mengungkapkan saat ini pemerintah mengatur tarif layanan kereta yang mendapatkan subsidi (
PSO). Namun, tarif kereta komersial diserahkan pada operator sesuai mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, besaran
TBB dan
TBA yang berlaku untuk kereta api penumpang komersial ditentukan oleh PT KAI (Persero). Biasanya,
TBB digunakan saat menetapkan tarif pada hari kerja dan
TBA saat akhir pekan atau libur nasional.
Terakhir,
TBB dan
TBA kereta api penumpang ditetapkan dalam Keputusan Direksi KAI Nomor SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018. Salah satu contohnya, untuk kereta api Argo
Parahyangan relasi Jakarta - Bandung
TBB ditetapkan Rp110 ribu dan
TBA Rp250 ribu per penumpang.
Zulfikri mengungkapkan pihaknya melakukan kajian dengan melihat berbagai aspek yang terkait. Aspek yang dilihat, mencakup urgensi, dasar hukum yang memungkinkan, hingga jenis layanan yang akan diberlakukan
TBA.
"Kajian kalau bisa selesai secepatnya," ujarnya.
Hasil kajian tersebut
nantinya yang menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menilai per atau tidaknya menetapkan
TBB dan
TBA tiket kereta api penumpang.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agi)