Kendati demikian, BPK memberikan tiga catatan pada penyelenggaraan APBN 2018, antara lain terkait utang pemerintah, realisasi belanja subsidi, dan pertumbuhan ekonomi yang tak tercapai.
Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan hasil itu berasal dari audit BPK terkait tujuh komponen di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Tujuh komponen tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal realisasi anggaran, BPK menetapkan penerimaan negara yang sudah diaudit sebesar Rp1.943 triliun dan belanja sebesar Rp2.213 triliun, sehingga defisit APBN tercatat Rp269 triliun atau 1,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski defiist di angka Rp269 triliun, namun pembiayaannya mencapai Rp305 triliun sehingga ada tambahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebanyak Rp36 triliun.
"Selanjutnya, BPK menyatakan posisi keuangan pemerintah pusat per 31 Desember 2018 menggambarkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas masing-masing seebsar Rp6.325 triliun, Rp4.917 triliun, dan Rp1.407 triliun," imbuh dia.
Meski memperoleh WTP, ada tiga catatan BPK terkait APBN 2018. Pertama, BPK menganggap positif asumsi dasar ekonomi makro APBN 2018 seperti inflasi di angka 3,13 persen dari target 3,5 persen dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar 5,17 persen dari target 5,4 persen. Hanya saja, ada beberapa indikator yang tak memenuhi target seperti pertumbuhan ekonomi yang hanya 5,17 persen atau lebih rendah dari target 5,4 persen.
Kemudian, BPK juga menyoroti rasio utang pemerintah yang kian meningkat sejak 2015. Pada 2018, rasio utang terhadap PDB mencapai 29,81 persen atau sudah meningkat dari tahun 2015 sebesar 27,4 persen.
Ketiga, BPK juga menyoroti realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp216 triliun atau melebihi pagu anggaran sebesar Rp150 triliun. Ini disebabkan karena realisasi harga minyak mentah Indonesia yang lebih tinggi dan pembayaran utang subsidi mencapai Rp25 triliun.
"Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomisan tersebut," papar dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/agi)