Palembang, CNN Indonesia -- Badan Karantina Pertanian Klas I Palembang melakukan operasi patuh karantina terhadap 8 ton jeroan
babi hutan. Rencananya, produk senilai Rp240 juta itu akan di-
ekspor melalui Pelabuhan Boom Baru Palembang tujuan Vietnam.
Kepala Badan Karantina Pertanian Klas I Palembang Bambang Hesti mengatakan operasi dilakukan demi meningkatkan kepatuhan terhadap dokumen ekspor. Pemerintah selama ini melihat masih ada pihak yang memperdagangkan daging babi hutan secara ilegal.
Padahal, ia menilai daging babi hutan bisa memiliki nilai ekonomi tinggi apabila diatur dengan baik. Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian Klas I Palembang, tercatat ekspor daging babi hutan ke Vietnam pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kenyataannya, daging babi hutan kerap diperdagangkan secara ilegal dan di dalam negeri sering dioplos menjadi makanan olahan, seperti sosis, bakso, dan lainnya.
"Hal ini jadi perhatian pemerintah karena meresahkan masyarakat, baik terkait kesehatannya maupun kehalalannya," katanya di Palembang, Jumat (31/5).
Bambang mengatakan agar masalah tersebut tidak terus berlangsung, pemerintah akan melakukan pengaturan perdagangan daging babi hutan dengan meminta eksportir supaya dapat menggalang pengumpul daging celeng di Sumatera, terutama di wilayah Sumsel.
Dengan demikian, pemenuhan permintaan yang tinggi di Vietnam dan China bisa dipenuhi secara legal.
[Gambas:Video CNN]Ia juga mengaku siap mengakomodir persyaratan dan protokol karantinanya. Dengan operasi patuh karantina yang digelar di beberapa lokasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, ia berharap ekspor daging dan jeroan celeng ke Vietnam dan China semakin terbuka lebar untuk masyarakat.
"Nilai ekonomi yang sangat tinggi pun bisa menjadi pemacu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengkonversi hama pertanian di Indonesia menjadi keuntungan dengan cara ekspor," tandasnya.
(idz/agt)