Kebijakan perbedaan harga ini merupakan keputusan yang telah disepakati pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator penyeberangan antar pelabuhan. Keputusan itu dihasilkan dari rapat persiapan arus balik pada Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini cukup efektif dalam mengajak masyarakat untuk menyeberang pada siang hari," ucap Budi dalam keterangan resmi, Selasa (4/6).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ira Puspadewi menambahkan, kebijakan perbedaan harga memang terbukti efektif mengurai kepadatan penyeberangan. Contohnya, ketika arus mudik pada 30 Mei lalu.
Saat itu, kata Ira, jumlah penyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni meningkat sekitar 30 persen pada siang hari dibandingkan malam hari.
"Ini belum pernah terjadi sebelumnya, di mana pemudik malam hari lebih sedikit daripada yang siang," ungkapnya.
"Ada juga efek di mana masyarakat memahami awalnya ada konsep ganjil genap, yang siang tidak diberlakukan jadi berangkat siang saja," katanya.
Lebih lanjut, Ira menekankan ASDP Indonesia mendukung penuh kebijakan perbedaan harga. Sebab, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (uli/fea)