"Sekarang, mereka (Perancis) lagi menghitung investasinya berapa," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Gedung Kemenhub, Minggu (9/6).
Bambang mengungkapkan proyek kereta gantung Puncak telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 - 2029. Proyek ini diyakini dapat menjadi solusi kemacetan di jalur Puncak, terutama pada akhir pekan dan libur panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, masyarakat bisa memarkirkan mobilnya di Gadog dan melanjutkan perjalanan ke Puncak menggunakan kereta gantung. Di Puncak, pemerintah akan menyediakan layanan shuttle bus untuk mengantarkan penumpang ke titik-titik pariwisata. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan menata sentra-sentra ekonomi masyarakat setempat.
Bambang menargetkan lelang pengadaan proyek bisa dilakukan tahun depan di mana proyek merupakan proyek yang diinisiasi oleh badan usaha (unsolicited). Pembiayaan rencananya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Adapun masa konstruksi diperkirakan memakan waktu setahun karena tidak perlu banyak membebaskan lahan. (sfr/age)