Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah kembali meminta PT Pertamina (Persero) untuk memangkas harga bahan bakar pesawat, avtur. Permintaan tersebut telah disampaikan kepada manajemen Pertamina pada rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I dan II, serta pemangku kepentingan industri penerbangan lainnya.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan penurunan harga diperlukan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang sampai saat ini dinilai masyarakat masih tinggi. Data Kementerian Koordinator Perekonomian avtur memberikan sumbangan 30 persen - 31 persen pada pembentukan harga tiket pesawat.
Oleh sebab itu, penurunan harga avtur diyakini akan berpengaruh signifikan pada tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta untuk diturunkan, berapa besarnya minggu depan akan disampaikan," katanya, Kamis (20/6).
Susi mengatakan Pertamina sebenarnya telah menurunkan harga avtur sebesar Rp250 per liter dari sebelumnya Rp8.210 per liter menjadi Rp7.960 per liter pada Sabtu (16/1) silam.
Keputusan ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan plat merah itu menurunkan harga avtur yang digunakan maskapai nasional untuk penerbangan domestik.
Pertamina juga mengklaim penurunan telah membuat harga avtur di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda lebih rendah dibandingkan di beberapa negara lain, misalnya di Jepang,
Filipina, Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.
"Tetapi kami tetap minta coba dikaji untuk tetap diturunkan karena mereka hitung dari harga Mean of Platts Singapore (MOPS) dan kurs," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Selain berupaya menekan harga avtur agar tiket pesawat bisa ditekan, saat ini pemerintah sedang merumuskan kebijakan lain. Kebijakan menyangkut biaya sewa, perawatan suku cadang pesawat, pengelolaan bandara, dan layanan penumpang.
Biaya tersebut juga memberi sumbangan besar terhadap harga tiket pesawat. Untuk biaya sewa pesawat kontribusinya sebesar 20-24 persen, perawatan suku cadang 16-20 persen, Sumber Daya Manusia (SDM) baik manajemen dan pengelola 14-16 persen, pengelolaan bandara 0,6 persen, dan layanan penumpang 0,7-6 persen.
(ulf/agt)