Kemenhub Minta Operator Taksi Online Setop Rekrut Sopir Baru

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 20:20 WIB
Kemenhub meminta operator taksi online, Gojek dan Grab, menyetop sementara pendaftaran sopir baru. Apalagi, sopir online saat ini dinilai sudah cukup banyak.
Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator jasa taksi online, seperti Gojek dan Grab, menyetop sementara pendaftaran atau rekrut mitra pengemudi. Hal ini juga sudah tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Sewa.

Pasal 9 aturan yang berlaku pada 18 Juni lalu itu menyebut bahwa Kemenhub mengatur soal rencana kebutuhan atau jumlah taksi online di suatu kabupaten dan kota di provinsi.

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kemenhub untuk mengevaluasi kebutuhan taksi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan peraturan itu perlu dilaksanakan oleh para operator taksi online bukan hanya karena sudah tertuang dalam aturan resmi. Namun, untuk membentuk ekosistem yang lebih baik melalui pengemudi-pengemudi yang sudah terdaftar.


Sebab, menurutnya, para pengemudi yang ada saat ini sudah diterapkan pemerintah sebagai patokan kuota awal bagi kehadiran para pengemudi taksi online. Lagipula, ia menilai kuota awal saat ini pun sudah cukup banyak.

Belum lagi, ada sejumlah pengemudi yang sebenarnya sudah tidak aktif dan berstatus dibekukan izin operasinya. Menurutnya, bila operator ingin menambah supir taksi online bisa menggunakan ketersediaan kuota yang bisa diupayakan setelah memperjelas status para pengemudi.

"Jangan menerima pendaftaran baru lagi sebelum cukup banyak juga yang diputuskan. Kan banyak yang di-suspend (bekukan) dan keluar. Yang berkurang ada, tapi nambah saya minta jangan dulu," tegas Budi di kantornya, Selasa (25/6).
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut ia mengklaim pihak operator sejatinya menerima implementasi aturan itu. Sebab, itu juga merupakan usulan dari operator.

"Mereka sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang. Dia berarti sudah tidak boleh nambah lagi," terang dia.

Kendati begitu, Budi enggan memberi kepastian kapan pemberhentian proses pendaftaran pengemudi taksi online baru ini akan diberlakukan. Sebab, aturan ini sebenarnya hanya akan dilakukan di awal implementasi Permenhub 118/2018. (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER