Jakarta, CNN Indonesia -- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau
Inalum siap mengambil alih 20 persen
saham PT
Vale Indonesia Tbk (Vale) jika mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan wajib mendivestasikan 40 persen sahamnya secara bertahap.
Mengacu pada amandemen kontrak karya pada 2014 lalu, emiten berkode INCO ini telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada era 90-an melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara, pelepasan 20 persen saham sisanya diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami disuruh (mengambil alih saham Vale) kami sudah sangat siap," ujar Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (8/7).
Budi mengungkapkan komando proses divestasi berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terkait rencana pengambilalihan itu, perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan Vale maupun Kementerian ESDM.
Perusahaan, lanjut Budi, telah melakukan valuasi internal atas nilai saham Vale nantinya. "Namun, kami tidak belum bisa membagikan (nilai valuasi)," ujarnya.
Terkait pendanaan, Budi belum menentukan skemanya. Namun, ia memastikan kondisi keuangan saat ini cukup kuat dengan nilai ekuitas mencapai Rp100 triliun dan kas berkisar Rp20 triliun.
"Bergantung, kalau uangnya cukup ya langsung. Kalau enggak cukup ya pinjam," imbuh Budi.
[Gambas:Video CNN]Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menyatakan Kementerian ESDM telah membentuk tim evaluasi untuk menentukan skema divestasi vale ke depan.
"Evaluasinya untuk proses penawarannya seperti apa dan lain sebagainya," ujarnya.
Terkait minat Inalum, Bambang enggan berkomentar banyak. Namun, ia mengingatkan sesuai ketentuan, saham akan ditawarkan terlebih dulu kepada pemerintah.
Kemudian, Kementerian ESDM akan menilai saham yang ditawarkan dan mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah akan menentukan apakah akan mengambil alih saham tersebut atau menugaskan ke badan usaha lain.
(sfr/bir)