Kemenkeu Sebut Cukai Plastik Pacu Produsen Berinovasi

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 21:33 WIB
Kementerian Keuangan membantah rencana penerapan cukai untuk kantong plastik merupakan faktor penghambat investasi industri di Indonesia.
Ilustrasi kantong plastik. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah rencana penerapan cukai untuk kantong plastik merupakan faktor penghambat investasi industri di Indonesia.

Hal itu justru akan mendorong produsen plastik berinovasi, sekaligus memacu produsen barang pengganti plastik semakin berkembang.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan tak menampik bahwa kebijakan cukai kantong plastik akan mengurangi permintaan kresek. Pada akhirnya, produksi kantong plastik menurun dan menjadi sentimen negatif bagi investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bukan berarti produksi plastik di Indonesia binasa. Pasalnya, pengenaan cukai hanya akan mengendalikan konsumsi, bukan mematikan pasar.


Selain itu, pelaku usaha plastik bisa beralih ke produksi plastik ramah lingkungan yang memiliki potensi bisnis yang lebih menarik. Rencananya, kantong yang terbuat bijih plastik oxodegradable ramah lingkungan bisa mendapat cukai rendah, bahkan tidak kena cukai.

"Jadi kalau misalnya dibilang menghambat investasi, harusnya sih tidak," jelas Rofyanto, Jumat (12/7).

Tak hanya itu, investasi pada produk substitusi plastik diyakini akan moncer setelah ada kebijakan cukai tersebut, misalnya produksi anyaman yang terus berkembang.

Ia berharap ada investasi industri barang pengganti plastik dalam jumlah besar yang masuk setelah cukai plastik ini berjalan.


"Kalau kantong plastik semakin tidak digunakan, nantinya akan ada industri sampingan yang lain. Intinya, percayalah pasti ekonomi akan bergerak dan akan ada peluang dan tantangan serta akan substitusi," kata dia.

Ia mengakui selama ini pemerintah memang belum memiliki skema insentif fiskal khusus untuk mengakomodasi kepentingan produksi plastik ramah lingkungan. Namun, ia berharap insentif ini bisa disinkronsasi dengan kebijakan penghapusan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, atau biasa disebut dengan tax holiday.

Apalagi, pemerintah disebutnya sudah cukup memberi pelonggaran melalui tax holiday terbaru, yang dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut beleid tersebut, tax holiday bisa diberikan jika nilai investasi paling sedikit di angka Rp100 miliar. Apalagi, plastik yang merupakan turunan industri kimia dasar masuk sebagai kategori penerima tax holiday di dalam aturan tersebut. Asalkan, industri plastik ini terintegrasi dengan industri hulunya.

[Gambas:Video CNN]

"Jadi kami harap cukai plastik ini justru bisa mendukung ekonomi yang baik, hijau, dan ramah lingkungan," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp200 per lembar, atau setara dengan Rp30 ribu per kilogram (kg) dengan asumsi 150 lembar per kg.

Pengenaan cukai kepada kantong plastik dianggap sudah mendesak karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Hal itu tercantum dalam kriteria Bea Kena Cukai (BKC) yang tertera pada UU Cukai. (glh/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER