Pemerintah Mulai Asuransikan Barang Milik Negara

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 19:17 WIB
Pemerintah mulai mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Pertama-tama, perlindungan asuransi akan diberikan untuk gedung-gedung Kementerian/Lembaga.
Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mulai mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai tahap awal, pemerintah mengasuransikan gedung-gedung yang dimiliki Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai September nanti.

Proyek pertama asuransi BMN ditujukan ke gedung-gedung milik Kementerian Keuangan. Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan asuransi BMN sudah dapat dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN yang terbit akhir bulan lalu.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika nanti gedung-gedung tersebut rusak karena bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu semua kementerian dan lembaga akan ada asuransinya, tapi kami asuransikan gedung-gedung milik Kemenkeu dulu. Karena, relatif dekat dengan kami dan kami juga hafal dengan daftar asetnya," jelasnya, Jumat (12/7).


Di dalam tahap awal ini, rencananya ada 1.862 gedung milik Kemenkeu yang akan diasuransikan. Nilai BMN yang diasuransikan sebesar Rp12 triliun. Namun, nilai ini masih perlu direvaluasi lagi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seluruh gedung ini akan dijamin oleh konsorsium perusahaan asuransi yang dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut dia, sudah ada 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi yang bergabung di dalam konsorsium.

Di dalam konsorsium tersebut, polis akan diterbitkan oleh PT Asuransi Jasindo (Persero), di mana PT Reasuransi Maipark Indonesia bertindak sebagai administrator.

Nantinya, risiko-risiko yang bisa ditanggung konsorsium asuransi ini berfokus pada risiko bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, termasuk kebakaran dan kejatuhan barang dari angkasa.
[Gambas:Video CNN]
"Dan tentu perusahaan asuransi yang bisa masuk konsorsium juga memiliki syarat tertentu. Pertama, ia harus punya modal sendiri minimal Rp150 miliar, punya rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 120 persen, dan likuiditas paling sedikit 100 persen," tutur Encep.

Rencananya, seluruh gedung kementerian dan lembaga sudah mulai diasuransikan pada 2021 mendatang. Nantinya, seluruh gedung ini akan dijaminkan oleh satu polis saja. Sebab, jika pemerintah memegang polis untuk masing-masing risiko, maka beban premi yang dibayar pemerintah bisa lebih mahal.

"Memang kami beli polis satu paket, yakni paket hemat saja. Semua risiko sudah bisa ditanggung dengan polis tersebut," tandasnya. (glh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER