Proyek pertama asuransi BMN ditujukan ke gedung-gedung milik Kementerian Keuangan. Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan asuransi BMN sudah dapat dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN yang terbit akhir bulan lalu.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika nanti gedung-gedung tersebut rusak karena bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam tahap awal ini, rencananya ada 1.862 gedung milik Kemenkeu yang akan diasuransikan. Nilai BMN yang diasuransikan sebesar Rp12 triliun. Namun, nilai ini masih perlu direvaluasi lagi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di dalam konsorsium tersebut, polis akan diterbitkan oleh PT Asuransi Jasindo (Persero), di mana PT Reasuransi Maipark Indonesia bertindak sebagai administrator.
Nantinya, risiko-risiko yang bisa ditanggung konsorsium asuransi ini berfokus pada risiko bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, termasuk kebakaran dan kejatuhan barang dari angkasa.
[Gambas:Video CNN]
"Dan tentu perusahaan asuransi yang bisa masuk konsorsium juga memiliki syarat tertentu. Pertama, ia harus punya modal sendiri minimal Rp150 miliar, punya rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 120 persen, dan likuiditas paling sedikit 100 persen," tutur Encep.
Rencananya, seluruh gedung kementerian dan lembaga sudah mulai diasuransikan pada 2021 mendatang. Nantinya, seluruh gedung ini akan dijaminkan oleh satu polis saja. Sebab, jika pemerintah memegang polis untuk masing-masing risiko, maka beban premi yang dibayar pemerintah bisa lebih mahal.
"Memang kami beli polis satu paket, yakni paket hemat saja. Semua risiko sudah bisa ditanggung dengan polis tersebut," tandasnya. (glh/bir)