Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan selama ini ruang gerak DJP terbatas karena berada di bawah naungan Kemenkeu. Artinya, segala kebijakan yang akan DJP lakukan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain, proses birokrasi DJP memakan waktu panjang. Padahal menurutnya, DJP membutuhkan durasi birokrasi yang cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, memang seharusnya DJP berubah menjadi badan penerimaan nasional. Pajak ini merupakan soko guru penerimaan nasional, kenapa ini harus ditahan di departemen lain?" jelas Rizal, Senin (22/7).
Apalagi, pelaporan kegiatan DJP juga langsung kepada presiden. Sejatinya, lanjut Rizal, usulan untuk memisahkan DJP dari tubuh Kemenkeu sudah dimulai pada 2007 silam.
Hanya saja, pemerintah saat itu mengatakan bahwa koordinasi antar pemerintah bisa hancur jika dua badan ini diceraikan. "Tapi malah menurut kami, justru kendali perpajakan bisa dipercepat karena kan pertanggungjawaban bisa dilakukan langsung ke presiden. Sudah saatnya memang DJP ini menjadi lembaga otonom," tutur dia.
[Gambas:Video CNN]
Maka dari itu, ia yakin independensi DJP bisa membawa penerimaan pajak yang lebih baik bagi Indonesia, sehingga, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga bisa lebih baik lagi ke depan.
Menurut data Kemenkeu, tax ratio 2018 tercatat sebesar 11,5 persen dari PDB. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yakni 10,7 persen dari PDB.
"Kami menilai selama ini tax ratio ini terbentur persoalan makro seperti ekonomi global, dan juga ada persoalan mikro seperti kelembagaan. Makanya sudah saatnya lembaga ini dipisah," tutur dia.
Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2019 sebesar Rp603,34 triliun. Angka ini baru mencapai 38,25 persen dari targetnya yakni Rp1.577,76 triliun.