BUMN Didesak Terbitkan Aturan soal Profesionalitas Komisaris

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2019 20:00 WIB
BPK meminta Kementerian BUMN menerbitkan regulasi soal profesionalitas komisaris perusahaan pelat merah, karena peran komisaris BUMN dianggap tidak efektif.
Ilustrasi BPK. (Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerbitkan regulasi yang mengatur profesionalitas komisaris perusahaan pelat merah. Pasalnya, peran beberapa komisaris BUMN selama ini dianggap tidak efektif.

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan selama ini ada indikasi bahwa komisaris BUMN kerap menyalahkan direksi jika ada kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh manajemen. Terkadang, para komisaris berdalih bahwa keputusan bisnis yang salah terjadi karena mereka tidak dilibatkan secara langsung.

Bahkan, beberapa komisaris menyebut keputusan bisnis kerap terjadi ketika mereka sudah undur diri dari rapat yang dimaksud. Hal ini memunculkan kesan bahwa komisaris selalu berupaya cuci tangan jika keputusan bisnis yang diambil direksi merugikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Rizal enggan menyebut nama-nama BUMN yang memiliki komisaris dengan sikap seperti itu.


"Jadi komisaris jangan hanya terima mobil mewah dan gaji besar saja, tapi juga ikut bertanggung jawab. Makanya harus ada aturan khusus terkait hal tersebut," jelas Rizal, Senin (22/7).

Sejauh ini, memang terdapat aturan yang mengikat kehadiran komisaris di dalam pengelolaan BUMN. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatakan bahwa komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap BUMN.

Kemudian, pasal 21 dan 23 beleid itu menyebut rencana perusahaan dan laporan tahunan juga perlu disetujui oleh komisaris. Hal itu menegaskan bahwa komisaris merupakan satu bagian di tubuh persero selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan direksi.

Maka itu, Rizal meminta Kementerian BUMN menegaskan hal tersebut ke dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN tersendiri. Utamanya, mengenai batas kuorum komisaris yang menyetujui rencana kerja BUMN.


Hal ini ditujukan agar tidak ada lagi komisaris yang sering menyalahkan direksi jika keputusan bisnis yang diambil malah bikin keuangan perseroan kian terjerembab.

"Misalnya ada tujuh komisaris, nah ini perlu ditetapkan. Kuorum 'setuju' itu apakah lima komisaris saja? Atau empat komisaris saja? Atau bagaimana? Jadi harus ada aturan yang mengatur keabsahan keputusan bisnis tersebut," kata dia.

Rizal mengklaim BPK sangat peduli dengan tata kelola BUMN agar perusahaan pelat merah tidak mengalami kerugian bisnis. Sejatinya, kerugian bisnis BUMN bukan merupakan ranah pemeriksaan BPK. Namun, kerugian bisnis bisa berujung pada kerugian negara jika tidak dikelola dengan baik.

Sesuai pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga yang berhak menilai atau menetapkan kerugian negara yang diakibatkan oleh bendahara, pengelola BUMN dan BUMD, serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

[Gambas:Video CNN]

"Risiko bisnis dan risiko kerugian negara ini memang dua hal yang berbeda, namun dua hal itu dapat bersinggungan. Agar tidak terjadi hal tersebut, maka harus ada prosedur pengaturan bisnis yang melibatkan direksi dan komisaris demi menghindari risiko pidana," pungkas dia. (glh/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER