Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Alam (SDA) berisiko memicu perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (
PHK) karyawan. Pasalnya, sejumlah poin dalam RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) itu bakal menambah beban perusahaan.
"Beban naik, orang tidak mampu beli produk. Produksi jadi turun otomatis dia (perusahaan) akan melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan," ujar Anggota Apindo Bidang Kebijakan Publik Karina dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7).
Karina mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan draf pembahasan terbaru mengenai
RUU SDA. Namun, jika merujuk pada draf tahun lalu, salah satu poin yang memberatkan pelaku usaha ada kewajiban untuk menyisihkan 10 persen keuntungan untuk pemeliharaan air. Padahal, perusahaan juga sudah menanggung beban pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan diminta dibayar 10 persen, tapi kan sebelumnya sudah dikenakan juga pajak lalu ditambah dengan ini 10 persen. Ini membebani industri," tuturnya.
Selain itu, perusahaan juga masih harus membayar sertifikat bank garansi.
Jika beban perusahaan meningkat, manajemen rentan untuk mengerek harga jualnya demi menjaga keuntungan perusahaan. Kalau sudah begitu, sambung dia, penjualan perusahaan terancam turun mengingat daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Imbasnya, kinerja perusahaan terancam merosot dari sebelumnya.
Selain itu, RUU itu juga mewajibkan perusahaan swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal pengusahaan air. Padahal, tak semua pemda, BUMN, dan BUMD memiliki dana yang cukup untuk investasi membeli teknologi SDA.
"Apalagi kalau perusahaan ini sebelumnya sudah investasi teknologi, terus harus kerja sama tiba-tiba dengan perusahaan lain atau pemda itu kan rugi. Perusahaan sudah investasi dari awal tiba-tiba pengelolaan air diambil pemerintah," jelasnya.
Kemudian, pemerintah juga nantinya melarang perusahaan melindungi sendiri sumber airnya yang selama ini digunakan untuk kebutuhan produksi. Dalam hal ini, pihak swasta diwajibkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun yang ingin mengambil air langsung dari sumber milik perusahaan tersebut.
"Ini titik lemah bagi perusahaan. Titik lemah juga dengan Vietnam. Negara itu sudah membuka karpet merah sebesar-besarnya untuk investor, negara itu siap menyediakan apapun untuk kebutuhan industri," ungkapnya.
Sebagai informasi, RUU SDA saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan yang telah memakan waktu tiga tahun itu ditargetkan rampung sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)