Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mencatat jumlah penghimpunan premi industri
asuransi jiwa sepanjang semester I 2019 turun 10,29 persen. Alhasil, total premi yang terhimpun merosot jadi Rp85,65 triliun dari sebelumnya Rp95,47 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan ini disebabkan industri asuransi sedang melakukan proses restrukturisasi. Dalam situasi seperti ini, ia menyebut kinerja perusahaan akan melambat.
"Perusahaan asuransi dalam proses lakukan restrukturisasi. Biasanya pasti bisnis akan agak sedikit tumbuhnya, tidak seperti normal," ucap Wimboh, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Riswinandi mengatakan banyak orang berpikir bahwa asuransi juga bisa memberikan imbal hasil (return) seperti investasi di pasar modal. Padahal, keuntungan dari pemilikan polis asuransi ada proteksi dari perusahaan.
"Kami kaji produk asuransi jiwa yang kami ketahui memberikan komitmen imbal hasil dengan jaminan karena kan preminya masuk, harus dicadangkan investasinya," ucap Riswinandi.
OJK telah meminta perusahaan untuk menelaah kembali produk asuransi yang ditawarkan kepada konsumen. Hanya saja, Riswinandi tak menyebutkan lebih lanjut perusahaan dan produk apa saja yang perlu dikaji kembali.
"Imbal hasil ini kan berfluktuasi juga, itu pengaruh ke premi. Perusahaan yang berikan imbal hasil kami minta tahan dulu," jelasnya.
Riswinandi menambahkan jumlah penghimpunan premi di industri umum dalam enam bulan pertama tahun ini sebesar Rp50,93 triliun. Sementara, rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) industri asuransi jiwa dan umum masing-masing 313,5 persen dan 662,9 persen.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)