"Perbaikan sistem adalah salah satu pondasi paling penting," ujar wanita yang akrab disapa Ani ini, Selasa (30/7).
Perbaikan tarif sebenarnya merupakan bagian dari pembenahan sistem JKN. Pembenahan itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan defisit menahun eks PT Askes (Persero) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Sepakat Iuran BPJS Kesehatan Naik |
"Tidak memunculkan situasi seperti sekarang, rumah sakit dan farmasi tak terbayar, karena permasalahannya ada di faktor-faktor tadi," ujarnya.
Selain tarif, perbaikan sistem juga mencakup perbaikan dari sisi kepesertaan. Selama ini, ketidakpatuhan pembayaran iuran dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau informal membuat BPJS Kesehatan tekor. Pasalnya, sambung Ani, mereka hanya mau menjadi peserta pada saat mau sakit.
Selain itu, sistem penagihan juga perlu dilakukan pembenahan agar bisa mencegah terjadinya fraud. Ani mencontohkan sejumlah rumah sakit mengaku lebih tinggi kelasnya sehingga saat menagihkan ke BPJS Kesehatan menjadi lebih mahal (overclaim) dari yang seharusnya. Untuk itu, BPJS telah menurunkan status sekitar 660 rumah sakit yang dapat menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan.
"Jangan sampai kalau bolong mereka datang ke Kemenkeu, minta ditambal lagi, sehingga tidak ada motivasi memperbaiki sistem," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (glh/sfr)