Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan usulan dipersiapkan sejalan dengan sinyal restu pemerintah yang menyetujui kenaikan iuran pada tahun depan. Restu tersebut muncul dari hasil rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan para menteri terkait.
"Secara internal kami punya proyeksi usulan, itu sudah kami sampaikan. Tetapi, kepastian kenaikan iuran bukan wewenang kami, itu merupakan wewenang DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)," tutur Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Sepakat Iuran BPJS Kesehatan Naik |
Kendati begitu, BPJS Kesehatan berharap sinyal kenaikan iuran ini benar-benar bisa segera difinalisasi. Tujuannya, agar penerapan iuran baru bisa diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.
Di sisi lain, Iqbal mengatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan. Salah satunya pembiayaan dari perbankan.
Menurutnya, kedua bank negara 'pede' memberi aliran pembiayaan karena kewajiban bayar BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, yakni Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Dari pengalaman yang ada, biasanya pembiayaan dari pemerintah tidak sampai terlalu panjang, tidak sampai berganti tahun lagi, sehingga ada kepastian kucuran uang kembali," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, JK mengatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran program JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah belum menentukan berapa besaran kenaikan iuran pada tahun depan.
"Prinsipnya, kami setuju. Namun, perlu pembahasan lebih lanjut. Nanti dibahas oleh tim teknis dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya," pungkasnya. (uli/bir)