Sebelumnya, peserta PBI-JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh negara. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat melakukan pengecekan status.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Kemensos menyatakan peserta terkait masih berhak terdaftar sebagai PBI maka iuran jaminan kesehatan peserta akan kembali ditanggung oleh negara melalui anggaran Kementerian Kesehatan.
Sementara, jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarganya, Iqbal menyarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Peserta terkait dapat menyesuaikan pilihan hak kelas rawat dengan kemampuan membayar iurannya.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019 dan kondisi keuangan perusahaan.
Pasalnya, penonaktifan tersebut dibarengi dengan pendaftaran sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, jumlah peserta PBI tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)