Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sepakat menaikkan iuran
BPJS Kesehatan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (
JK) beberapa waktu lalu mengatakan kesepakatan untuk menaikkan iuran tersebut telah dibahas dan disepakati dalam rapat internal bersama dengan Presiden
Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (29/7) lalu.
"Prinsipnya, kami setuju. Namun, perlu pembahasan lebih lanjut. Pertama, kami setuju untuk menaikkan iuran," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/7) lalu. JK belum mau membuka, berapa besaran kenaikan yang akan dilakukan. Cuma, pihak Istana Kepresidenan menyatakan
kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan kenaikan tarif iuran semua kelas tersebut dilakukan karena tarif saat ini sudah tidak ideal lagi. Pasalnya, jumlah iuran yang tidak sesuai dengan beban biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan (Persero) alias Askes itu.
"Semua kelas (akan naik), karena jumlah urunan dengan beban yang dihadapi BPJS tidak seimbang, sangat jauh. Maka, kami pahami sangat wajar iuran dinaikkan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, menurutnya, kenaikan iuran bagi semua kelas juga tidak bisa terelakkan karena biaya kesehatan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
"Sehat itu mahal, kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS Kesehatan, mati nanti BPJS," katanya.
Kendati begitu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait finalisasi tarif baru iuran BPJS Kesehatan. Sebab, ia mengatakan kajian masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bila kajian sudah selesai, barulah perhitungannya dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Walaupun masih rencana, kenaikan iuran iuran tersebut mendapatkan banyak penolakan. Dari hasil polling yang CNNIndonesia.com yang diikuti oleh 1.122 pembaca pada Rabu (7/8) ini, sebanyak 61 persen di antaranya tidak menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Artinya, kenaikan hanya disetujui oleh 39 persen pembaca. Mereka yang menolak salah satunya beralasan bahwa sebelum opsi kenaikan iuran dilakukan, pemerintah seharusnya memperbaiki manajemen BPJS Kesehatan.
(agt)