Kalah Gugatan WTO, RI 'Buka Pintu' Ekspor Ayam dari Brasil

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 20:36 WIB
Indonesia kalah menghadapi gugatan WTO yang diajukan Brasil terkait ekspor daging ayam. Akibatnya, RI harus membuka pintu bagi Brasil mengekspor produk daging.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia kalah menghadapi gugatan World Trade Organization (WTO) yang diajukan Brasil terkait ekspor daging ayam. Ini artinya, Indonesia harus membuka pintu ekspor lebar-lebar bagi Brasil untuk mengekspor daging ayamnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia akan bersalah kalau masih menutup pintu ekspor daging dari Brasil. "Itu harus ada, karena tidak mungkin kita menyatakan tidak bisa. Kalau kita melarang, melanggar ketetapan WTO, ya kita pasti salah," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/8).

Apabila Indonesia masih menutup pintu bagi Brasil, bukan tidak mungkin Brasil akan menyerang balik ekspor Indonesia ke negara tersebut. Kekhawatirannya, langkah itu diikuti oleh negara-negara lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus lihat, misalkan ada permintaan dalam negeri atau tidak, tapi kita buka kalau ada yang mau minta silakan saja," imbuh Enggartiasto.

Sekadar mengingatkan, Indonesia sempat kalah dari gugatan Brasil yang didaftarkan ke WTO pada 2014 lalu. Di dalam gugatan itu, Brasil mengeluhkan penerapan aturan tak tertulis yang dilakukan Indonesia, yang dianggap menghambat ekspor ayam Brasil ke RI sejak 2009 silam.

Tiga tahun berikutnya, Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO. Pertama, yakni daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994.

Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, utamanya dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX.

Terakhir, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

Sebagai konsekuensi, Indonesia harus mengubah ketentuan impornya. Pemerintah pun mengakomodasi dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah NKRI.

Kendati begitu, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Pada Juni lalu, Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

"Kami sudah buka (impornya), karena kami tidak bisa melarang ketentuan dari WTO," jelas Enggar.

Meski diperbolehkan, ekspor ayam ke Indonesia, namun Brasil tetap harus memenuhi ketentuan produk halal. Sebab, ketentuan itu dianggap tak melanggar ketentuan WTO. Apalagi, jaminan halal penting bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk Islam.

Karenanya, pemerintah akan memperbaiki aturan mengenai sertifikasi kesehatan, mengingat dalam protesnya dua bulan lalu Brasil masih menganggap Indonesia memperlambat proses tersebut. Tapi, ia menegaskan bahwa semua negara berhak melindungi kesehatan warga negaranya.

"Jadi yang penting halal dulu. Nanti sesudah itu baru tahap berikutnya. Tapi kan yang penting impornya sudah kami buka," tegas Enggar.

Karena seluruh poin gugatan sudah dilakukan pemerintah, maka ia pun heran dengan sikap Brasil yang seolah-olah menuduh Indonesia masih membatasi ekspornya. Padahal, permintaan impor ayam dari Brasil saja masih belum ada yang melayang ke mejanya.

Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional Kemendag Antonius Yudi Triantoro menambahkan daging ayam dari Brasil tetap harus halal. Karenanya, Brasil dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama untuk menjamin kehalalan produk daging ayamnya. "Ada kerja sama, BPJH dengan otoritas di sana. Jadi, ada dua pihak untuk menjamin halal," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (glh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER