Beri Kompensasi Tumpahan Minyak, Pertamina Bentuk Komite

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 19:10 WIB
Pertamina tengah menyiapkan alur pembayaran kompensasi kepada warga yang terdampak kebocoran minyak di pesisir pantai Karawang, dengan melibatkan komite khusus.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi (PHE), tengah menyiapkan alur pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak kebocoran minyak di Blok Offshore North West Java (ONWJ). Untuk membantu verifikasi aduan, perseroan akan membentuk komite yang melibatkan unsur-unsur dinas terkait dan warga.

Sebelumnya, insiden kebocoran itu bermula saat dilakukan pengeboran sumur reaktivasi YYA-1 di anjungan lepas pantai YYA yang dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) pada Jumat (12/7) lalu. Lokasinya sekitar 7 mil dari bibir pantai Cilamaya, pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur PHE Meidawati mengungkapkan penyusunan alur pemberian kompensasi bertujuan untuk menyeleksi kompensasi mana saja yang harus ditanggung oleh perseroan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu masyarakat yang terkena dampaknya tumpahan minyak, harus ada kompensasi yang kita danai. Bentuknya (alur tahapan kompensasi) ada pengaduan masyarakat, kemudian ke perwakilan PHE atau komite," ujar Meidawati di Gedung Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (8/8).

Meidawati merinci tugas komite diantaranya, pertama, merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi yang disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah atau harga kepantasan, kepatutan dan kewajaran.

Kedua, menerima pengaduan atas kerugian dan kerusakan dari masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Ketiga, melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengaduan hasil kajian bersama perwakilan dan PHE ONJW.

Keempat, mempersiapkan dan menandatangani berita acara penerimaan kompensasi atas kerugian yang telah dilakukan. Kelima, melaporkan hasil penanganan secara mingguan, bulanan, dan laporan akhir ke Bupati.

Meidawati menambahkan aduan masyarakat bisa ditolak jika tidak memenuhi standar atau tidak benar-benar terkena dampak dari tumpahan minyak itu.

"Pengaduan atau aduan ini kami harus verifikasi dulu, bisa diterima bisa ditolak. Kalau diterima, kemudian dilakukan pembayaran kompensasi itu," paparnya.

Sebagai informasi, sampai awal Agustus, volume tumpahan minyak Pertamina di pesisir utara Karawang masih tersisa 10 persen dari volume awal, yakni 3.000 barel per hari (bph).
[Gambas:Video CNN] (sas/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER