Rizal menyatakan rasio pajak tak meningkat signifikan walau pemerintah sudah melaksanakan Program Pengampunan Pajak. Sebagai gambaran, pada 2016 lalu rasio pajak hanya sebesar 8,91 persen, 2017 sebesar 8,47 persen, dan tahun lalu sebesar 8,85 persen.
Angka itu sejalan dengan rasio perpajakan atau rasio pajak dicampur bea cukai. Rinciannya, rasio perpajakan pada 2016 sebesar 10,36 persen, 2017 sebesar 9,89 persen, dan 2018 sebesar 10,24 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan hanya menguntungkan sebagian pihak, ada cara lain kok meningkatkan penerimaan pajak. Uber dong yang besar-besar misalnya sektor mineral banyak tuh tidak bayar pajak," kata Rizal.
Selain itu, berdasarkan informasi yang ia dapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pelaku usaha di sektor perkebunan juga masih banyak yang mangkir dari pajak. "Sekarang pemerintah malah fokusnya sama pajak tukang pempek, yang kelas menengah kecil. Uber yang besar," tegas Rizal.
"Mungkin ya mungkin, tetapi kami lihat apakah ini yang terbaik," tutur Sri Mulyani.
Namun, tak lama dari pernyataan Sri Mulyani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan tak ada Tax Amnesty Jilid II. Hal itu ia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution di sebuah forum di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saya jamin tidak ada (tax amnesty)," jelas Suahasil.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)