Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengungkapkan penyebab BPR tersebut bermasalah karena adanya praktik perbankan yang tidak sehat, baik oleh pengurus maupun pemegang saham.
Imbasnya, kinerja keuangan perusahaan merosot terutama dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu paling sedikit 8 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, sampai dengan batas waktu tersebut, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8 persen sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Sekretaris LPS Muhammad Yusron.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi perusahaan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Lebih lanjut, ia juga meminta nasabah penyimpan untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPR Calliste Bestari, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor bank tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"LPS mengimbau agar nasabah BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)