Ketua DPR Bambang Soesatyo. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti penurunan kinerja penerimaan perpajakan pada tahun akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Penurunan tersebut mereka anggap telah memperlebar defisit anggaran.
Sorotan disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Rapat Pembukaan Masa Sidang I 2019-2020. Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka penyampaian Pidato Presiden mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Bambang mengatakan penurunan kinerja penerimaan perpajakan tercermin dari realisasi penerimaan negara yang baru mencapai Rp898,8 triliun sepanjang Januari-Juni 2019. Realisasi itu baru mencapai 41,5 persen dari target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp2.165,1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kinerja tersebut lebih rendah ketimbang Januari-Juni 2018 yang masih mampu mencapai 44 persen dari target. "Kenyataannya, realisasi semester I 2019 belum menunjukkan kinerja yang lebih baik dari tahun lalu. Kondisi ini disebabkan oleh kinerja perpajakan yang menurun," ungkap Bambang di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8).
Tercatat, penerimaan pajak baru mencapai Rp603,34 triliun atau 38,24 persen dari target Rp1.577,6 triliun. Sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai baru mencapai Rp85,6 triliun atau 40,99 persen dari target Rp208,82 triliun.
"Pertumbuhan (perpajakan) lebih rendah dari tahun lalu, yaitu 5,4 persen. Sementara pada tahun lalu dalam periode yang sama, perpajakan mampu tumbuh hingga 14,8 persen," terangnya.
Penurunan kinerja penerimaan perpajakan ini, sambungnya, memicu pelebaran defisit anggaran pada Juni 2019. Defisit tercatat mencapai Rp135,8 triliun atau 0,84 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Padahal, defisit pada periode yang sama pada tahun lalu hanya mencapai 0,75 persen dari PDB. Untuk itu, Bambang meminta pemerintahan Jokowi ke depan agar betul-betul memperhatikan risiko dari pelebaran defisit keuangan yang berasal dari minimnya kinerja penerimaan perpajakan.