Menurut aturan tersebut, satu jenis QR Code bisa digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Namun, PJSP yang terdiri dari bank dan lembaga selain bank wajib melakukan pendaftaran QRIS kepada lembaga standar yang berada di bawah naungan BI.
Sebagai syarat operasi, PJSP diwajibkan untuk siap secara operasional, memiliki standar keamanan dan keandalan sistem, serta menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Proses pendaftaran ini diharapkan selesai akhir 2019, mengingat pembayaran QRIS wajib berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan persetujuan mengacu pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran," imbuh aturan itu.
Lebih lanjut, sumber dana QR code juga lebih beragam. Biasanya, sumber dana QR code berasal dari dompet atau uang elektronik yang disediakan oleh PJSP. Namun, sesuai pasal 7 aturan itu, sumber dana QRIS bisa berasal dari kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik yang menggunakan media server based.
"Batas nominal kumulatif sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan manajemen risiko penerbit," jelas aturan itu.
Hanya saja, aturan itu masih belum mencantumkan biaya administrasi yang akan dibebankan kepada merchant atau disebut Merchant Discount Rate (MDR). Meski demikian, BI telah membatasi MDR sebesar 0,7 persen dari transaksi.
"Dalam menetapkan skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS, BI dapat mempertimbangkan rekomendasi dari lembaga standar," terang aturan itu.
[Gambas:Video CNN] (glh/bir)