Kendati begitu, Asisten Deputi Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta enggan menyebut tiga bank tersebut. Namun kemungkinan besar, ketiga bank yang dimaksud adalah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT CIMB Niaga Tbk.
Kemungkinan tersebut merujuk pada pernyataan masing-masing bank yang sebelumnya sudah pernah menyatakan ketertarikan untuk bekerja sama dengan WeChat Pay dan Alipay. Selain ketiga bank, ketertarikan yang sama juga pernah disampaikan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Standar QR Code BI Resmi Berlaku Sabtu Ini |
Lebih lanjut, nantinya bila sudah menjalin kerja sama dengan bank BUKU IV, maka transaksi WeChat Pay dan Alipay juga akan mengikuti ketentuan biaya administrasi yang dikenakan ke merchant (Merchant Discount Rate/MDR). Berdasarkan ketentuan pembayaran melalui QR Code berstandar Indonesia (QR Code Indonesia Standard/QRIS) maka transaksi akan dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
[Gambas:Video CNN]
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini bank swasta nomor wahid itu memang belum mengurus izin kerja sama dengan kedua dompet digital asal China ke BI. Kebijakan tersebut dilakukan karena bank tengah mengejar target pengembangan sistem pembayaran internal.
Targetnya, penyelesaian akan dilakukan sampai kuartal IV 2019. Setelah itu, baru BCA mengajukan izin kerja sama ke bank sentral nasional, sehingga kemungkinan bakal terjadi pada 2020 mendatang.
"Tentunya kami akan 'kulo nuwun' (permisi) minta izin ke BI kalau semua ini selesai. Saya kira mudah-mudahan awal tahun depan kami bisa sudah ada kerja sama dengan WeChat dan Alipay," ungkapnya pada kesempatan yang sama.