KPPU Setop Penyelidikan Rangkap Jabatan Direksi Garuda

CNN Indonesia
Selasa, 27 Agu 2019 06:00 WIB
KPPU menghentikan penyelidikan rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dan Citilink. Namun, rangkap jabatan tetap menjadi materi sidang kartel tiket pesawat.
Ilustrasi KPPU. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan penyelidikan kasus rangkap jabatan sejumlah direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Citilink Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan fakta bahwa rangkap jabatan dilakukan atas arahan pemerintah atau khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diketahui, pemerintah adalah pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia.

Sejumlah direksi yang melakukan rangkap jabatan adalah Ari Askhara selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahtjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari sebelumnya merangkap jabatan juga sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Sementara, Pikri dan Juliandra pada saat yang bersamaan juga mengemban posisi Komisaris.

"Pihak-pihak yang merangkap jabatan itu menjalankan kebijakan pemerintah. Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara," ungkap Juru Bicara Guntur Saragih, Senin (26/8).

Sebelumnya, KPPU menelisik rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia karena timbul dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. Masalahnya, tiga direksi yang menjabat di dua perusahaan penerbangan sekaligus berpotensi mengatur harga jual ke pasar.

Penyelidikan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, tak lama setelah KPPU memasukkan kasus ini ke level penyelidikan, tiga direksi yang menjabat di dua perusahaan tadi langsung mengundurkan diri sebagai Komisaris Sriwijaya Air. Ini juga yang menjadi pertimbangan KPPU menghentikan penyelidikan.

"Intinya ini (dihentikan) karena kebijakan pemerintah dan faktanya (mereka) sudah mengundurkan diri dari rangkap jabatan," tegas Guntur.

Kartel Tiket Pesawat

Kendati sudah menghentikan penyelidikan, rangkap jabatan ini bakal menjadi salah satu materi dalam sidang dugaan kartel tiket pesawat yang menyeret nama Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Dengan kata lain, tak akan menjadi kasus terpisah seperti sebelumnya.

"Artinya ini materi menjadi pembuktian dalam perkara tiket, itu nanti wilayah di persidangan," terang dia.
[Gambas:Video CNN]
Guntur menyebut rangkap jabatan ini juga bisa memperkuat fakta terjadi pengaturan harga yang dilakukan antar maskapai. Namun, semua akan bergantung dari dinamika di meja persidangan.

"Kalau rangkap jabatan itu kan potensinya, berarti pihak-pihak tersebut ada di beberapa tempat dan berpotensi untuk melakukan penetapan harga. Itu tentu dugaan dari investigator," jelasnya.

KPPU menjadwalkan sidang kartel tiket pesawat akan dimulai pada awal September. Guntur menyebut pihaknya sedang menunggu Ketua KPPU Kurnia Toha kembali setelah melaksanakan ibadah haji. (aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER